4 Oknum Polisi Diperiksa Karena Dugaan Pemerasan, LBH Medan: Kasusnya Sudah 3 Bulan Lebih
Bahkan ia menyebutkan seharusnya para oknum polisi yang benar terlibat pemerasan harusnya bisa dikenakan sanksi hingga berujung pemecatan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- LBH Medan meminta keseriusan Propam Polrestabes Medan dalam penanganan kasus pemerasan yang dilaporkan telah dilakukan oknum polisi Polsek Medan Area terhadap warga bernama Muhammad Rusli.
Maswan Tambak dari LBH Medan yang merupakan kuasa hukum korban menjelaskan, pada 27 Maret 2019 Muhammad Rusli melaporkan pemerasan yang dialaminya oleh oknum polisi sebagai syarat melepaskan anaknya M. Irfandi yang ditangkap karena diduga sebagai pemakai sabu.
Namun hingga saat ini Maswan menjelaskan bahwa pihaknya tak kunjung mendapatkan kabar terkait proses penanganan kasus tersebut.
"Ini sudah berlalu hampir tiga bulan setengah penanganan kasusnya. Tapi sampai hari ini kami belum dapatkan kelanjutan kasusnya bagaimana," jelasnya di Kantor LBH Medan, Sabtu (6/7/2019).
Ia berpendapat proses yang terlalu lama ini menimbulkan anggapan buruk di masyarakat bahwa kepolisian sulit memproses kasus yang melibatkan oknum di tubuh Polri sendiri.
Baca: Klasemen Liga 2 2019 Setelah Persik Ditahan Imbang Persis dan Persita Tangerang Pesta Gol 5-0
Baca: Ashanty Tanyakan Kabar Keempat Anaknya Kepada Uteng Sampai Puluhan Kali Saat Plesir ke Brazil
"Harapan kami pihak polisi harus profesional jika memang ada keterlibatan pihak polisi dalam pemerasan. Kita melihat lamanya ini sepertinya memang tidak ada keseriusan pihak penegak hukum untuk menyelesaikan," tegasnya.
Bahkan ia menyebutkan seharusnya para oknum polisi yang benar terlibat pemerasan harusnya bisa dikenakan sanksi hingga berujung pemecatan.
"Oknum polisi ini bisa dikenakan Pasal 5 huruf A dan Pasal 6 huruf o dan q tentang Peraturan Pemerintah RI tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian negara RI. Paling berat bisa berujung pemecatan," ungkapnya.
Kronologi Peristiwa
Maswan menjelaskan awal mula kejadian terjadi pada tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 03.45 dinihari.
Waktu itu, anak Muhamad Rusli (M. Irfandi) ditangkap oleh pihak Polsek Medan Area di Gedung Arca, tepat di depan Kantor Pegadaian bersama temannya (Intan).
Menurut Maswan, kedua anak muda itu tidak dibawa ke kantor Polsek Medan Area tapi dibawa berkeliling dengan menggunakan mobil.
"Lalu klien kami, Bapak Rusli, ditelepon menggunakan hape anaknya oleh orang yang mengaku bernama Aiptu Budi dari Polsek Medan Area. Awalnya diminta Rp100 juta. Klien kami bilang enggak ada dan enggak sanggup," jelas Maswan.
Baca: 9 Kebiasaan Ini Ternyata Baik untuk Kesehatan, Mengumpat hingga Bergosip
Baca: Legenda Chelsea Kirim Ucapan Selamat atas Kesuksesan Persebaya Tekuk Persib
Saat dihubungi untuk kedua kali, orang yang sama meminta Rp 50 juta untuk melepaskan anaknya Irfandi.