4 Oknum Polisi Diperiksa Karena Dugaan Pemerasan, LBH Medan: Kasusnya Sudah 3 Bulan Lebih
Bahkan ia menyebutkan seharusnya para oknum polisi yang benar terlibat pemerasan harusnya bisa dikenakan sanksi hingga berujung pemecatan.
Editor: Hendra Gunawan
Maswan menjelaskan terhadap para terdakwa ini harus diproses oleh Propam Polda Sumut.
"Terhadap empat oknum polisi tersebut gawean orang Propam, kemarin terakhir komunikasi dari Robin bagian Propam. Tapi komunikasi kami terakhir, Propam belum ada memanggil polisi yang diduga karena orang yang diduga suruhan telah ditangkap dan ditahan di Polrestabes Medan," tegasnya.
Sedangkan, terkait kasus Irfandi sendiri, Maswan menjelaskan bahwa kasusnya sudah diterima kejaksaan. Dan meminta hukum tidak tebang pilih dan dilakukan penangkapan terhadap Intan.
"Untuk anaknya klien kami, Irfandi, sudah masuk ke kejaksaan. Tapi permintaan kami bahwa seharusnya pacarnya juga diseret dalam kasus ini karena memang yang memakai sabu itu pacarnya. Paling tidak pihak kejaksaan jangan ada tebang pilih, pada saat itu Intan juga harusnya diproses, jadi Jaksa bukan sekedar menerima, mereka punya wewenang p19 kenapa tidak dipertanyakkan pada penyidik kasus Intan ini," tegasnya.
Tanggapan Propam
Dihubungi terpisah, Paminal Propam Polrestabes Medan, Robin mengatakan pihaknya masih menunggu arahan atasan.
"Kami sudah menangani tapi kami masih tahap penyelidikan dan proses. Semua data sudah kami proses, tapi masih lidik," jelasnya.
Namun, ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum berani melangkah lebih jauh karena masih menunggu arahan dari atasan.
Baca: Ungkap Misteri Kematian Thoriq, Ini yang Akan Dilakukan Polisi
Baca: Kerap Sesatkan dan Ada yang Dibuat Linglung, Inilah Alas Lali Jiwo Gunung Arjuno
"Kami masih memeriksa, kami belum berani membuat suatu klarifikasi karena setiap ada permasalahan seperti gitu ada dumas. Kami akan sampaikan ke wakapolrestabes. Coba klarifikasi dulu sama Kapolseknya, jadi sampai sejauh mana penanganannya. Nanti kalau telah ada tersangkanya bisa kena kode etik. Soal hukumnya kan ranahnya di kejaksaan," tegasnya.
Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas Asmara Siregar membenarkan bahwa empat personil Aiptu Jefri Panjaitan, Aiptu Arifin Lumbangaol, Brigadir Akhiruddin Parinduri, dan Bripka Jenli Damanikmemang sedang diproses di Propam.
"Sudah diproses, sudah sebulan yang lalu itu. Ya sudah pemeriksaan oleh Propam Polrestabes," jelasnya.
Ia menerangkan bahwa dirinya juga baru mengetahui kasus tersebut usai dilantik pada 24 Mei 2019 lalu.
"Saya pun baru masuk tahu kasusnya itu. Ya, sedang dalam proses di Propam Porlresta," cetusnya.
Anjas menerangkan bahwa pihaknya tetap akan terbuka dan akan menyerahkan seluruhnya kepada Propam.