Senjata Makan Tuan, Dendam Kakak Ipar Akan Habisi Buslim Malah Tewas Tertusuk Oleh Pisau Sendiri
Mahendra (34) warga KH Wahid Hasyim, Lorong Terusan I Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU, I Palembang akhirnya mereggang nyawa
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG-- Mahendra (34) warga KH Wahid Hasyim, Lorong Terusan I Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU, I Palembang akhirnya mereggang nyawa setelah duel satu lawan satu dengan Buslim (22).
Parahnya Mahendra tewas ditangan adik ipar sendiri dengan mengalami luka tusuk di bagian punggung kanan belakang dan leher bagian kiri, sedangkan Buslim harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bari Palembang karena mengalami luka tusuk bagian punggung.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara didampingi Kanit Tim Khusus Anti Bandit (Tekan) 134, Iptu Tohirin membenarkan adanya duel maut antara korban Mahendra dengan adik iparnya.
"Setelah kita mendapatkan informasi adanya duel maut tersebut yang terjadi pada Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 20.00 dirumah korban, kita langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama pihak Polsek dan Indent Inafis Polresta Palembang.
Baca: Nenek yang Tertangkap Curi Beras Ternyata Anggota Komplotan, 2 Temannya Kabur, Ini Tugasnya
Baca: Kembangkan Teknologi UAV, Garuda Target Operasikan 100 Pesawat Kargo Udara Nirawak Pada 2024
Baca: Status sebagai Pengacara Diragukan, Barbie Kumalasari Pamer Foto saat Hadiri Kongres Advokat
Dan mendapati Mahendra sudah tidak bernyawa dan pelaku Buslim mengalami luka tusuk," ungkapnya, Sabtu (6/7/2019).
Hingga kini, pelaku sendiri sedang menjalani perawatan di RS Bari Palembang karena mengalami luka tusuk akibat duel yang terjadi tersebut.
"Duel antara Mahendra dan sang adik ipar ini diduga akibat dendam lama antara korban dan pelaku hingga mengakibatkan korban meninggal ditempat karena luka yang dialaminya tersebut," katanya.
Informasi yang dihimpun, motif dendam ini terjadi pada lima bulan yang lalu dimana pelaku menegur korban karena perlakuannya kasar kepada istrinya Novianti yang tidak lain kakak dari pelaku.
Sehingga pada Jumat (5/7) sekitar pukul 20.00, pelaku sedang santai duduk di teras, kemudian didatangi korban dengan membawa sajam jenis pisau.
Kemudian pelaku berlari dan dikejar korban dan mengeluarkan pisau ke arah pelaku yang mengenai punggung hingga terjatuh.
"Di saat terjatuh ini pelaku menemukan besi dengan ukuran 100 cm, dan langsung memukul korban hingga pisau yang dipegang terlepas," bebernya.
Setelah itu, pisau diambil pelaku dan langsung menusukkannya ke arah punggung kanan belakang serta leher bagian kiri hingga korban meninggal ditempat.
"Untuk kasus ini pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara tujuh tahun penjara. Selain itu kita juga mengamankan barang bukti sajam jenis pisau milik korban dan besi berukuran 100 cm," ungkapnya. (Andi Wijaya)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Adik Bunuh Kakak Ipar, Diduga Dendam Lama Ternyata Begini Kronoliginya,