Mantan Kades Sandera Sopir Truk di Lampung Utara, Dua Hari Tak Diberi Makan
Seorang mantan kepala desa (kades) menyandera sopir dan kernet truk di rumahnya.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang mantan kepala desa (kades) menyandera sopir dan kernet truk di rumahnya.
Peristiwa penyanderaan tersebut terjadi di Desa Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Polisi bersenjata lengkap kemudian mengepung rumah pelaku pada Sabtu (6/7/2019) pukul 15.00 WIB.
Polisi kemudian membebaskan sopir dan kernet yang telah disandera selama dua hari tersebut.
Upaya pembebasan sandera dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Aprilianto, bersama Danki Brimob AKP Jemmy Yudanindra.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
M Hendrik Aprilianto mengatakan, tersangka ZA atak kerap dipanggil Gajah merupakan warga Desa Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Ia merupakan mantan kades setempat dengan tahun jabatan 1990-2004.
Saat ini, anak ketiganya yang menjabat kades.
"Kami amankan tersangka karena telah menyandera seorang sopir dan kernet selama dua hari, dengan modus mobil tersebut telah merusak jalan," kata M Hendrik Aprilianto.
Upaya pembebasan penyanderaan korban oleh mantan kades dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai penyanderaan sopir dan kendaraannya berupa truk di Lampung Utara.
Penyanderaan dilakukan dengan alasan truk kerap melintas sehingga membuat jalan desa rusak.
"Tersangka bakal terancam pasal berlapis, Pasal 333 merampas kemerdekaan seseorang dengan pengancaman Pasal 335," kata M Hendrik Aprilianto.
Baca: Jalan Terjal AHY Maju Capres 2024, Posisinya Mulai Digoyang Para Pendiri Demokrat
Baca: Impian Sutopo Bertemu Artis Idolanya Raisa dan Presiden Jokowi Tercapai Sudah
Baca: Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril, Presiden Jokowi Didesak Berikan Amnesti
Tak Diberi Makan
Truk yang disandera merupakan Fuso bermuatan besi.
Baca tanpa iklan