Mantan Kades Sandera Sopir Truk di Lampung Utara, Dua Hari Tak Diberi Makan
Seorang mantan kepala desa (kades) menyandera sopir dan kernet truk di rumahnya.
Editor:
Dewi Agustina
Penangkapan pelaku merujuk laporan dari Muhammad Thaiyeb (58), warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/91/V/2019/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Tuba Tengah, tanggal 14 Mei 2019 tentang tindak pidana curas.
"Korban mengalami kerugian Mobil Suzuki Carry ST-150 Pick Up, warna hitam, BE 8615 KV, yang ditaksir seharga Rp 100 Juta," kata Zulfikar, Rabu (15/5/2019).
"Mobil tersebut dicuri oleh dua tersangka bersama empat rekannya," lanjut Zulfikar.
Keempat orang rekan kedua tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Suhaimi dan Perisal bersama empat rekan mereka beraksi pada Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketika itu, saksi Maprizal (44) bersama saksi Iskandar (47) sedang dalam perjalanan mengantarkan minyak makan.
Mereka menggunakan mobil carry pick up warna hitam bernopol BE 8615 KV.
Keduanya hendak ke Pasar Panaragan Jaya.
Di tengah perjalanan, satu unit minibus tiba-tiba datang.
Mobil tersebut langsung memepet mobil yang dikendarai saksi.
Hal itu membuat saksi memberhentikan laju mobil yang ia kendarai.
Setelah berhenti, seorang pelaku langsung turun dari mobil minibus.
Ia mengaku anggota polisi.
Pelaku langsung masuk ke dalam mobil korban.
Baca tanpa iklan