Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Beristri Bawa Kabur Siswi dan Berbuat Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial NR (40) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara terancam hukuman 15 tahun penjara akibat membawa kabur siswi kelas II.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pria Beristri Bawa Kabur Siswi dan Berbuat Cabul Terancam 15 Tahun Penjara
Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan. 

Tersangka dan korban berkenalan pertama lewat telepon salah sambung.

"Dalam Undang-undang perkawinan anak di bawah umur baru boleh menikah secara resmi, kalau mendapatkan izin dari orang tua yang dikuatkan dengan putusan hakim. Sedangkan tersangka tidak mendapatkan izin dari orang tua korban," tegas Kasat Reskrim.

Baca: Dua Pelaku Pembunuhan Karyawati PTPN IV Ternyata Masih Pelajar, Akui Sempat Setubuhi Korban

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah menyebutkan, dalam proses penyidikan diketahui tersangka juga pernah terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu, dan sudah menjalaninya hukumannya.

Kala itu, dia divonis pada 18 Desember 2013 oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan hukuman setahun lebih penjara.

Lalu baru bebas pada 2 Desember 2014.

"Informasinya, tersangka tinggal menunggu jadwal sidang," ujar Kasat Reskrim.(jaf)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bawa Kabur Siswi, Terancam 15 Tahun

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas