11 TKI Ilegal yang Diamankan di Perairan Kepri Dipulangkan ke Daerah Asal, Paspor Mereka Dicekal
Sebanyak 11 TKI ilegal dan dua anak-anak yang diamankan oleh Lanal Tanjung Balai Karimum (TBK), telah dipulangkan ke daerah asalnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Sebanyak 11 TKI ilegal dan dua anak-anak yang diamankan oleh Lanal Tanjung Balai Karimum (TBK), Provinsi Kepri beberapa hari lalu telah dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
Sebelum TKI ilegal itu dipulangkan, Lanal TBK melimpahkan perkara ini ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun pada Jumat (5/7/2019).
Setelah memeriksa dan membuatkan berita acaranya, pihak imigrasi memulangkan mereka pada Sabtu (5/7/2019).
Umumnya TKI ilegal itu berasal dari Provinsi Jawa Timur.
"Setelah kita BAP mereka langsung kita pulangkan," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Baran Daru, Selasa (9/7/2019).
Baran Daru menjelaskan alasan para TKI ilegal itu pulang ke Indonesia melalui jalur tidak resmi lantaran habisnya masa berlaku paspor.
Baca: Polisi Buru Pemilik Akun Facebook Thomas Udin Edison, Pengunggah Pertama Foto Mumi Berwajah Jokowi
Sejak awal pergi ke luar negeri, mereka tidak mengantongi izin resmi.
"Karena takut ditangkap akhirnya mereka pulang lewat jalur tikus," ujar Baran Daru.
Pihak Imigrasi mencekal paspor mereka selama masa enam bulan sampai dua tahun.
Tujuannya adalah untuk mencegah mereka kembali menjadi TKI ilegal.
"Jika masuk daftar cekal paspor mereka tidak lagi bisa ke luar negeri," terang Daru.
Diamankan di Perairan Karimun
Sebelumnya, Tim Patroli Lanal TBK mengamankan satu unit speedboat yang membawa 11 TKI ilegal dan dua anak-anak di Perairan Pulau Asam, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sekira pukul 23.30 WIB.
Bukan hanya TKI ilegal, namun TNI AL juga menemukan dua paket narkotika jenis ganja dan sabu di atas speed boat tersebut.