Mantan Petinju Profesional, Anis Roga Jalani Sidang Atas Kasus Dugaan Perampasan dan Penyekapan
mantan petinju profesional Stanislous Koska Rani alias Anis Roga jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.
Editor: Januar Adi Sagita
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dikawal oleh beberapa bodyguardnya mantan petinju profesional Stanislous Koska Rani alias Anis Roga jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.
Anis Roga bersama keenam terdakwa lainnya Melkilanius Alexander Lawen, Roni Frieds, Hendrik Baron Patikawa, Maurice Yusak Katipana, Marthinus Penu, dan Melkisedek Luys Djawa, duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Garuda 1.
Sebelum menjalani sidang atas dugaan kasus pemerasan dan penyekapan terhadap Jimmy Wijaya, seorang pengusaha properti. Beberapa orang yang mengawalnya ini bertindak arogan. Mereka melarang seluruh awak media mengambil gambar.
JPU Suparlan membacakan dakwaan. Dalam dakwaan tersebut mereka dijerat pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ketujuh terdakwa pada 12 April 2019, pukul 18.00 WIB, saksi Jimmy Wijaya datang ke kantor PT. Berkat Jaya Land, di Jalan Darmo Hill. Saat saksi datang terdapat ketujuh terdakwa," ujar JPU Suparlan, Rabu, (10/7/2019).
Kemudian Anis mengaku bersama teman-temannya telah diberi kuasa oleh Hengky Tjowasi untuk meminta kembali uang pembelian 3 unit rumah di Royal City, Menganti, Gresik sebesar Rp. 1.3 Miliar.
Uang tersebut sudah dibayarkan oleh Hengky kepada Jimmy karena sampai saat ini rumah tersebut belum terealisasi padahal sudah dibayar lunas sejak tahun 2017.
Para terdakwa meminta agar saat itu juga Jimmy mengembalikan uang tersebut.