Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tahun Setelah Konversi Bank Aceh ke Syariah, 60 Persen Rekening Masih di Bank Konvensional

Selama berada di Aceh semua orang terutama yang muslim dan masyarakat Aceh diimbau untuk pindah dari bank konvensional ke bank syariah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Tahun Setelah Konversi Bank Aceh ke Syariah, 60 Persen Rekening Masih di Bank Konvensional
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,BANDA ACEH - Meski konversi Bank Aceh dari konvensional ke syariah sudah berlangsung dua tahun lebih, namun hingga kini sekitar 60 persen rekening tabungan masyarakat Aceh masih terjebak riba atau masih berada di bank konvensional.

Saat Bank Aceh berkonversi ke syariah tidak serta merta diikuti dengan bersyariahnya seluruh masyarakat Aceh yang memiliki rekening tabungan di bank.

Buktinya, hingga kini lebih setengah dari total pemilik rekening di Aceh masih betah menjadi nasabah bank konvensional.

Hal itu disampaikan Yason Taufik Akbar dari Bank Indonesia (BI) Aceh mewakili regulator yang ikut dalam penyusunan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada seminar “Implementasi Qanun LKS Momentum Mengakselerasi Ekonomi dan Keuangan Syariah di Aceh,” di Auditorium Kantor Perwakilan BI setempat, Selasa lalu.

Ketika dikonfirmasi kembali oleh Serambi, kemarin, Yason Taufik Akbar menjelaskan, 60 persen tersebut merupakan angka yang masih tinggi selama dua tahun (2016-2018) berjalannya konversi Bank Aceh ke syariah.

“Rekening tabungan masyarakat Aceh masih di konvensional, rekeningnya tidak ditutup. Karena itu, kita imbau masyarakat untuk pindah ke syariah seiring dengan efektifnya qanun LKS tersebut,” harapnya.

Selama berada di Aceh, kata Yason, semua orang terutama yang muslim dan masyarakat Aceh diimbau untuk pindah dari bank konvensional ke bank syariah.

Baca: Ini Keuntungan Jika Tukar Rupiah ke Riyal di Mandiri Syariah

Berita Rekomendasi

“Kalau kita punya 3,92 juta rekening konvensional, maka rekening syariah hanya dua juta. Jadi, masyarakat Aceh tak menutup rekening konvensional setelah Bank Aceh berkonversi ke syariah,” ujar Yason.

Ia menambahkan, dampak dari konversi Bank Aceh ke syariah tidak serta merta membebaskan masyarakat Aceh dari riba.

Karena itu, perlu hadirnya Qanun LKS yang mengimbau seluruh bank konvensional di Aceh untuk berkonversi ke syariah.

“Meminta masyarakat hanya terkoneksi dengan keuangan syariah. Itulah salah satu manfaat lahirnya qanun LKS,” pungkas Yason Taufik Akbar.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Nazaruddin A Wahid yang juga menjadi narasumber pada seminar tersebut menyampaikan, untuk keseragaman dalam pemahaman, qanun LKS masih memerlukan sosialisasi secara meluas kepada semua komponen masyarakat. Menurutnya, ketentuan yang sudah diatur secara umum dalam perundang-undangan nasional tetap berlaku sepanjang belum diatur secara spesifik di Aceh.

Dikatakan, qanun itu juga mengatur hal-hal yang sangat khusus bagi LKS dan masyarakat Aceh. Jangkauan qanun tersebut, menurut Nazaruddin, selain LKS dan aktivitas individu juga mengatur transaksi keuangan yang ada dalam masyarakat Aceh atau lembaga keuangan informal.

Seminar yang dilaksanakan Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam bekerja sama dengan Kantor Perwakilan BI Aceh dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh tersebut juga menghadirkan narasumber lain yaitu Rizky Ody yang mewakili OJK Aceh.

Baca: Anak Kesayangan Pelatih Terancam Dikorbankan Barcelona demi Datangkan Griezmann

Kadis Syariat Islam Aceh, Dr EMK Alidar SAg MHum mengapresiasi BI dan OJK yang sudah membantu menyebarkan qanun LKS. Pihaknya, kata Alidar, menyadari hal ini belum dilakukan dengan baik oleh Pemerintah Aceh karena satu dan lain hal. “Qanun ini merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Aceh untuk mengatur kehidupan masyarakat Aceh berbasis prinsip, dan nilai-nilai Islam secara kaffah. Pemerintah Aceh bersyukur, qanun LKS sudah mendapat perhatian serius dari pelaku perbankan,” katanya.

Kepala OJK Aceh, Aulia Fadli, juga menyambut baik dan mendukung implementasi qanun LKS di Aceh. Menurutnya, OJK sebagai regulator menyampaikan tiga hal penting yang menjadi perhatian dalam implementasi qanun LKS yaitu stabilitas sistem keuangan baik secara makro maupun individual, kenyamanan nasabah dan perlindungan konsumen, serta mitigasi risiko dan praktik tata kelola yang baik.

Kepala Kantor Perwakilan BI Aceh, Zainal Arifin Lubis, menyampaikan, kegiatan itu merupakan langkah penting yang wajib dilakukan oleh regulator untuk mengkomunikasikan visi dan misi ke depan serta menyelaraskan pandangan terkait implementasi qanun LKS.

Dalam hal ini, tambahnya, BI juga menekankan kepada pelaku industri keuangan untuk bersiap menghadapi paradigma bisnis yang kemungkinan besar akan bergeser ke syariah.(una)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 60% Rekening Masyarakat Aceh Masih di Bank Konvensional

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas