Ini Kronologi Penangkapan Warga Negara Malaysia yang Merampok Toko Emas di Tangerang
Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial MNI dan MNFR yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
Editor: Sanusi
Perampok WNAMalaysia Baru Pertama di Indonesia
Dua pelaku perampokan toko emas Balaraja, Kabupaten Tangerang diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia.
Keduanya melancarkan aksinya pada hari Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 09.00 WIB menggunakan sebilah pedang panjang dan senjata api jenis revolver.
Diduga pemilik toko emas tersebut merugi hingga Rp1,6 miliar lantaran enam kilogram emasnya digondol kedua pelaku berinisal MNI dan MNFR.
Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, kasus yang sempat viral di media sosial lantaran rekaman aksi tersangka terekam CCTV itu baru terjadi pertama kali di Indonesia.
"Perlu diketahui bahwa kasus seperti ini baru pertama kali ada di Indonesia. Pertama kali pelaku toko emas itu orang asing," kata Sabilul di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/7/2019).
Sabilul meyakinkan bahwa keduanya kini sudah diamankan oleh kepolisian Malaysia dan mendekam di hotel prodeo Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
MNRF dan MNI ditangkap pada tanggal 2 Juli 2019 pada sebelumnya melakukan aksi yang sama merampok toko emas dan SPBU di kawasan Kuala Lumpur dan Pahang pada tanggal 28 dan 29 Juli 2019.
"Kamis 4 juli 2019 tim polresta dan Polda Banten lngsung ke Kuala Lumpur malaysia. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan perampokan dan kekerasan di spbu halaraja dan di toko emas permata," jelas Sabilul.
Perampok Toko Emas Balaraja Ternyata Warga Malaysia
Ternyata para pelaku perampokan toko emas Permata, Balaraja, Kabupaten Tangerang, merupaka Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
Sebelumnya diketahui dua orang pelaku tersebut beraksi di Toko Emas Permata, Balaraja, Kabupaten Tangerang Pada Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 09.00 WIB.
Aksi keduanya pun tertangkap kamera pengintai menggunakan sebuah senjata api jenis revolver dan sebuah pedang jenis samurai.
Diduga, kedua tersangka telah membawa kabur enam kilogram emas senilai Rp1,6 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.