Kisah Pelajar di Gunungkidul Terancam Gagal Masuk Sekolah Karena Sistem Zonasi
Bocah bertubuh gempal ini sesekali masuk ke dalam kamar dan sedikit malu menceritakan pengalaman pahitnya yang harus gagal masuk sekolah
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Saya ingin Pasha sekolah," katanya.
Tetangga keluarga Pasha, Sarwanto mengatakan, dirinya sering memberikan semangat untuk Pasha.
Saat mengetahui tidak diterima, Pasha sempat mengurung diri di rumah.
"Lalu saya tanya kalau sekolah tidak di SMP 2 Karangmojo bagaimana? Pasha mengaku bingung harus naik apa kesekolah mengingat disini tidak ada angkutan umum. Sudah lama daerah sini tidak ada angkutan umum," ucapnya.
Hal serupa dialami Romi Kurniawan (12), yang rumahnya tidak jauh dari rumah Pasha. Dirinya tidak diterima di SMP 2 Karangmojo meski nilainya 18, karena sistem zonasi.
"Saat mendaftar posisi berada di tengah-tengah lalu lama kelamaan tergeser dan akhirnya terlempar dari SMP 2 Karangmojo. Pilih di SMP 2 Karangmojo karena dekat dengan rumah, sedangkan tetangga ada 4 orang yang diterima di SMP 2 Karangmojo. Nilai saya 18 dan yang diterima nilainya kurang dari saya," ucapnya.
Namun, Roni, dirinya lebih beruntung karena keluarganya tergolong mampu.
Untuk berangkat sekolah dirinya pun diantar oleh keluarganya. Akhirnya dirinya mendaftar ke sekolah swasta di Kota Wonosari.
Tak ada solusi
Kepala Bidang SMP, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten Gunungkidul, Kisworo mengatakan saat pendaftaran ada 3 kriteria yang menentukan apakah siswa tersebut diterima atau tidak.
Adapun 3 kriteria itu, yang pertama diprioritaskan adalah jarak dari rumah ke sekolah, keduanya adalah umur, dan ketiga adalah saat pendaftaran.
Pihaknya sudah mendengar keluhan para siswa yang gagal masuk ke sekolah tersebut.
"Kita sudah cek langsung, dan memang ada murid yang lebih dekat dibandingkan Pasha. Kalaupun jaraknya sama kalah di usia berdasarkan berkas yang bersangkutan lebih tua tiga hari," ucapnya.
Pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait adanya kebijakan dari pusat. Batasan usia pendaftar PPDB SMP tidak lebih dari 15 tahun.