132 Pulau di Lampung Belum Memiliki Izin Pengelolaan
Diketahui Provinsi Lampung memiliki 132 pulau, namun belum satupun pelaku usaha yang mendapatkan izin pengelolaan pulau itu dari Pemprov Lampung.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan akan melakukan percepatan pengurusan izin pengelolaan pulau-pulau kecil di Bumi Ruwai Jurai.
Langkah ini diambil dalam rangka mendukung pengembangan pariwisata di Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Plt Sekprov Lampung Fahrizal Darminto, Kamis (11/7/2019).
Menurut Fahrizal Darminto, pihaknya memang memiliki kewajiban melakukan percepatan terkait perizinan pulau-pulau kecil di Lampung.
Diketahui Provinsi Lampung memiliki 132 pulau.
Sebagian dari pulau-pulau itu ada yang dimanfaatkan dan dikelola oleh personal maupun kelompok menjadi tempat wisata.
Sayangnya, belum satupun pelaku usaha yang mendapatkan izin pengelolaan pulau itu dari Pemprov Lampung.
Ada beberapa pelaku usaha yang sudah mengurus izinnya bahkan sejak tahun lalu, namun hingga kini belum ke luar izinnya dari pemerintah.
Disinggung soal ini, Fahrizal mengatakan, izin usaha tidak boleh ada yang menghambat.
Karena salah satu program pemerintah itu adalah memajukan pariwisata di Lampung.
"Jadi bohong kalau pemerintah mau memajukan pariwisata, tapi menghambat izin. Kan gak mungkin," ucap Fahrizal.
Jadi, pemerintah pasti mendukung para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Sehingga dapat memajukan pariwisata yang ada di Provinsi Lampung.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Lampung Hariyadi mengatakan, sebenarnya bukan hanya 132 pulau tersebut saja yang ada di Lampung.
Ada pulau-pulau yang tidak memiliki nama, namun ramai dikunjungi sebagai tempat wisata.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.