Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

132 Pulau di Lampung Belum Memiliki Izin Pengelolaan

Diketahui Provinsi Lampung memiliki 132 pulau, namun belum satupun pelaku usaha yang mendapatkan izin pengelolaan pulau itu dari Pemprov Lampung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 132 Pulau di Lampung Belum Memiliki Izin Pengelolaan
Tribun Lampung/Teguh Prasetyo
Pulau Umang di Punduh Pedada, Pesawaran, Lampung yang menawarkan suasana laksana pulau pribadi karena keindahan dan kesunyiannya. TRIBUN LAMPUNG/TEGUH PRASETYO 

Tribun pada mulanya melakukan penelusuran ke Bagian Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung serta Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung pada Selasa (9/7/2019).

Hasilnya, dari 132 pulau yang ada di Lampung, tak satu pun yang sudah memiliki izin.

"Untuk perizinan pulau, kami belum mengetahui berapa banyak yang belum memiliki izin. Hanya saja, ada beberapa pulau yang sedang dalam proses perizinan. Seperti Sari Ringgung dan Tegal Mas," kata Kepala Seksi Pelayanan Perizinan A2 DPMPTSP Lampung, Nirmawan, yang diwawancarai Tribun.

Penjelasan senada diperoleh Tribun dari Imam selaku Analis Potensi Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung.

Dia mengungkapkan, Lampung saat ini memiliki 132 pulau merujuk Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2018-2038. Perda ini, jelas dia, baru disahkan dan diundangkan pada 2018.

"Memang seharusnya ketika perda itu disahkan Gubernur dan DPRD, pelaku usaha mulai mengurus izin yang memanfaatkan tata ruang kelautan," kata Imam yang memberi penjelasan kepada Tribun setelah diberi wewenang oleh Kepala Seksi Jasa Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Habibi.

Laut Pulau Sembilan Sinjai
Laut Pulau Sembilan Sinjai (TRIBUN TIMUR/SYAMSUL BAHRI)

Imam mengakui, ada beberapa pulau yang saat ini sedang dalam proses pengurusan izin.

Berita Rekomendasi

"Seperti Tegal Mas, Pahawang, Sari Ringgung, dan Marita. Selebihnya saya belum tahu," ujarnya.

Secara nasional, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dan UU Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Ruang.

Khusus Dinas Kelautan dan Perikanan, jelas Imam, kewenangannya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur perizinan kelautan dari pasang tertinggi 0-12 mil ke arah laut.

Sementara pasang tertinggi ke arah darat merupakan kewenangan pemkab/pemkot yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Wewenang provinsi (pemprov) hanya mengurus izin segala bentuk aktivitas yang dilakukan di laut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Imam.

Ia menerangkan, karena izin di darat ditangani pemkab/pemkot, maka pemkab/pemkot menghitung dari pasang tertinggi ke arah darat untuk perizinan darat.

Ia mencontohkan seperti Tegal Mas yang saat ini sedang dalam pengurusan perizinan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas