Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

132 Pulau di Lampung Belum Memiliki Izin Pengelolaan

Diketahui Provinsi Lampung memiliki 132 pulau, namun belum satupun pelaku usaha yang mendapatkan izin pengelolaan pulau itu dari Pemprov Lampung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 132 Pulau di Lampung Belum Memiliki Izin Pengelolaan
Tribun Lampung/Teguh Prasetyo
Pulau Umang di Punduh Pedada, Pesawaran, Lampung yang menawarkan suasana laksana pulau pribadi karena keindahan dan kesunyiannya. TRIBUN LAMPUNG/TEGUH PRASETYO 

"Tegal Mas harus mendapatkan perizinan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung dari pasang tertinggi 0-12 mil dan harus memiliki perizinan darat dari kabupaten/kota (pemkab/pemkot) terkait RTRW," kata Imam.

Pulau Umang di Punduh Pedada, Pesawaran, Lampung yang menawarkan suasana laksana pulau pribadi karena keindahan dan kesunyiannya. TRIBUN LAMPUNG/TEGUH PRASETYO
Pulau Umang di Punduh Pedada, Pesawaran, Lampung yang menawarkan suasana laksana pulau pribadi karena keindahan dan kesunyiannya. TRIBUN LAMPUNG/TEGUH PRASETYO (Tribun Lampung/Teguh Prasetyo)

Dua di Pesawaran

Setelah melakukan pengecekan terkait perizinan di tingkat provinsi, keesokan hari Tribun kemudian mengecek lagi perizinan di tingkat kabupaten/kota.

Di Kabupaten Pesawaran, fakta yang diperoleh, baru dua tempat usaha pulau dan pantai yang terdata sudah memiliki izin di DPMPTSP setempat. Sementara tempat usaha wisata lainnya masih dalam proses izin.

Tribun menemui Sekretaris DPMPTSP Pesawaran, Singgih.

Dia mengungkapkan, dua tempat usaha wisata pulau dan pantai yang telah mendapat izin adalah Pantai Sari Ringgung dan Bensor Resort.

Sementara tempat usaha lain yang masih dalam proses izin seperti Tegal Mas, Villa Andreas Pahawang, dan Tanjung Putus.

Berita Rekomendasi

"Kami akan melakukan monev (monitoring dan evaluasi) tempat usaha pariwisata. Kemungkinan ada yang sudah berizin (selain Pantai Sari Ringgung dan Bensor Resort), tapi pada masa Pesawaran masih tergabung dengan Kabupaten Lampung Selatan," katanya, Rabu (10/7/2019).

Apabila ditemukan yang seperti itu, menurut Singgih, maka izin harus dimutasi ke Pemkab Pesawaran.

Pulau Matasirih merupakan salah satu pulau berpenghuni di Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Pulau Matasirih merupakan salah satu pulau berpenghuni di Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru, Kalsel. (Istimewa)

Alur Perizinan

Kasi Pelayanan Perizinan A2 DPMPTSP Lampung, Nirmawan, menjelaskan DPMPTSP Lampung hanya melaksanakan tugas administrasi terkait izin pengelolaan pulau.

Selain itu, DPMPTSP bertugas menyosialisasikan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disahkan pada 2018 terkait perizinan pulau-pulau.

"Kami juga sudah memberi imbauan melalui plang-plang untuk izin kepulauan," katanya.

Nirmawan menyebut ada tiga langkah dalam pengurusan perizinan pengelolaan pulau.

Pertama, persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu. Kemudian, mengajukan berkas persyaratan ke DPMPTSP yang selanjutnya dikirim ke Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

Setelah itu, pengajuan izin akan dibahas dalam rapat dengan mengundang instansi terkait.

Berikutnya, setelah hasil rapat keluar, berkas perizinan dikembalikan ke DPMPTSP jika tidak ada syarat yang kurang. DPMPTSP kemudian mengeluarkan izin tata ruang pulau.

"Yang diperkirakan memakan waktu adalah ketika rapat dengan instansi terkait. Mungkin ada instansi yang meminta penambahan ketika dirasa ada yang belum sesuai," ujarnya.

Sekretaris DPMPTSP Pesawaran Singgih mengungkap proses izin diawali dari DPMPTSP Lampung. Izin tersebut, jelas dia, berkaitan dengan izin lingkungan dan reklamasi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

"UU itu mengatur izin kelautan dari pasang tertinggi 0-12 mil ke arah laut merupakan kewenangan provinsi (pemprov). Sementara ke arah darat, wewenang kabupaten/kota (pemkab/pemkot). Oleh karena itu, tempat usaha wisata yang tidak memanfaatkan laut, pengurusan izin usahanya bisa langsung ke kabupaten. Sedangkan yang memanfaatkan wilayah laut, terlebih dulu mengurus izin ke provinsi," terang Singgih.

Setelah izin dari Pemprov Lampung selesai, lanjut Singgih, baru bisa dibawa ke tingkat kabupaten. Mulai dari izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Pantai Mutun Pulau Tembikil memiliki waterboom yang langsung langsung terjun ke lautan, banyak warga yang penasaran untuk mencoba wahana air ini, hal ini karena baru pantai mutun yang memiliki wahana seperti ini. (TRIBUN LAMPUNG/Perdiansyah)
Pantai Mutun Pulau Tembikil memiliki waterboom yang langsung langsung terjun ke lautan, banyak warga yang penasaran untuk mencoba wahana air ini, hal ini karena baru pantai mutun yang memiliki wahana seperti ini. (TRIBUN LAMPUNG/Perdiansyah) (/TRIBUN LAMPUNG/Perdiansyah)

Berapa lama proses izin tersebut? Singgih menyebut paling lama tiga hari sesuai Standar Operasional Prosedur. Dengan catatan, rekomendasi dari instansi terkait sudah selesai.

Ia menambahkan perizinan tersebut memerlukan rekomendasi dari tiga instansi. Yakni, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pariwisata, dan Badan Pertanahan Nasional.

"Rekomendasi Dinas PU berkaitan dengan IMB, untuk mengukur berapa luas bangunan, untuk menentukan berapa besaran retribusi," ujar Singgih. "Pembayaran retribusi itu melalui bank. Tinggal menunjukkan bukti pembayaran," imbuhnya.

Jadi Objek Wisata

Catatan Tribun Lampung, pulau-pulau di Lampung banyak dijadikan objek wisata yang menarik banyak pengunjung.

Wisata yang ditawarkan mulai dari snorkeling, diving, ekowisata mangrove, pasir putih, terumbu karang, hingga gusung (endapan) pasir.

Di Pulau Pahawang dan Tegal Mas misalnya, pengunjung bisa melakukan snorkeling dan menikmati ekowisata mangrove alias hutan bakau.

Ada pula Pulau Wayang, gugusan pulau kecil yang mirip Raja Ampat di Papua.

Lalu Pulau Mahitam yang menawarkan pemandangan indah bawah laut dan gusung pasir.

Ada juga Pulau Kelagian yang menyajikan hamparan pasir putih serta Pulau Kelagian Lunik dengan terumbu karang yang masih bagus.

Belum lagi Pulau Kiluan, Kelumbayan, Tanjung Putus, dan Tabuan di Tanggamus. Kemudian Pulau Pisang di Pesisir Barat.

Tribun kemudian melakukan konfirmasi kepada pengelola Tegal Mas di Pulau Tegal, Thomas Aziz Riska.

Dia mengakui, menyatakan perizinan Tegal Mas saat ini masih dalam proses.

Nelayan Pulau Sembilan istirahat melaut karena gelombang tinggi terjadi dua hari terakhir. BANJARMASIN POST/HERLIANSYAH
Nelayan Pulau Sembilan istirahat melaut karena gelombang tinggi terjadi dua hari terakhir. BANJARMASIN POST/HERLIANSYAH (Banjarmasin Post/Herliansyah)

Ia mengaku belum memonitor perkembangan terakhir pengurusan izin Tegal Mas. Namun, ia berharap izin sudah selesai dalam satu dua hari ke depan.

Pemda Jangan Persulit

Wakil Ketua DPRD Lampung Imer Darius mengimbau pemilik dan pengelola pulau-pulau di Lampung segera memenuhi persyaratan untuk penerbitan izin pengelolaan.

Sebaliknya, pemerintah daerah wajib menyosialisasikan aturan pengelolaan pulau dan jangan mempersulit perolehan izin.

Jika pihak pengelola telah memenuhi persyaratan dan ketentuan, Imer meminta pemda mempermudah keluarnya izin.

"Terkait penataan daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, sudah ada aturannya. Kalau mau ditindaklanjuti sesuai program gubernur dalam pergub (peraturan gubernur), silakan. Asalkan tidak bertentangan dengan perda, tidak bertentangan dengan PP (Peraturan Pemerintah), dan UU di atasnya,” kata Imer, Rabu.

Aturan teknis dari perda, jelas Imer, biasanya dijabarkan dalam pergub. Termasuk Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Pemda lewat pergub bisa membuat aturan turunannya terkait teknis. (Tapi) jangan sampai aturan teknis itu menghambat kegiatan masyarakat. Seyogianya aturan itu untuk menata, bukan untuk menghambat," ujar Imer.

"Berkaitan dengan perizinan, sepanjang syarat dan ketentuan dipenuhi, silakan saja. Pemda wajib memberi dukungan, mempermudah proses perizinannya," imbuh politisi Partai Demokrat ini.
(tribunlampung.co.id/kiki/dedi/didik/beni)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 132 Pulau Ternyata Belum Berizin, Pemprov Lampung Janji Percepat Keluarkan Izin Pengelolaan Pulau

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas