Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Deni Mutilasi dan Bakar Tubuh Kekasihnya: Berawal Saat Korban Minta Dinikahi

Tidak hanya membunuh, memutilasi, dan membakar potongan tubuh, pelaku juga menjual mobil milik korban untuk dimiliki oleh tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis Deni Mutilasi dan Bakar Tubuh Kekasihnya: Berawal Saat Korban Minta Dinikahi
Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara saat melakukan olah TKP di lokasi pertama di daerah Gombong, Kebumen, Kamis (11/7/2019). TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP.

"Kita lihat nanti kemungkinan apakah ada pembunuhan dengan perencanaan. Jika iya berarti masuk ke 340 lanjut ke 365, karena pelaku memiliki barang milik korban," kata dia. (Tribunjateng/jti)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Keji, Deni Riyanto Potong dan Bakar Terpisah Bagian Tubuh Korban yang Tak Lain Kekasih Gelapnya

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas