Kronologis Deni Mutilasi dan Bakar Tubuh Kekasihnya: Berawal Saat Korban Minta Dinikahi
Tidak hanya membunuh, memutilasi, dan membakar potongan tubuh, pelaku juga menjual mobil milik korban untuk dimiliki oleh tersangka.
Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara saat melakukan olah TKP di lokasi pertama di daerah Gombong, Kebumen, Kamis (11/7/2019). TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP.
"Kita lihat nanti kemungkinan apakah ada pembunuhan dengan perencanaan. Jika iya berarti masuk ke 340 lanjut ke 365, karena pelaku memiliki barang milik korban," kata dia. (Tribunjateng/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Keji, Deni Riyanto Potong dan Bakar Terpisah Bagian Tubuh Korban yang Tak Lain Kekasih Gelapnya