Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lanjutkan Bisnis Jualan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini Susul Suami Masuk Penjara

Ayu nekat berjualan sabu-sabu, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi setelah suaminya ditangkap karena kasus sabu sabu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lanjutkan Bisnis Jualan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini Susul Suami Masuk Penjara
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Erwin Ayu Asiawati (35) warga Tandes, Surabaya diamankan tim Anti Bandit Polsek Tandes Polrestabes Surabaya.

Ibu rumah tangga ini kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (10/7/2019).

Kanit Reskrim Polsek Tandes Ipda Gogot Purwanto mengatakan, Ayu nekat berjualan sabu-sabu, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

"Karena si suaminya punya perkara dengan narkoba, si Ayu ini kan punya anak dan tidak bekerja  akhirnya melanjutkan kegiatan suaminya," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (13/7/2019).

Baca: Kurir Sabu Ditangkap Saat Berada di Gubuk Menunggu Pembeli

Semenjak suaminya ditahan di Lapas Jombang karena kasus kepemilikan sabu-sabu beberapa waktu yang lalu, perekonomian keluarga Ayu makin tak menentu.

Ayu tak memiliki uang pemasukan sama sekali untuk biaya hidup sehari-hari bersama anaknya.

Baca: BNN Ungkap Aset Rp 5 Miliar dari TPPU Kasus 74 Kilogram Sabu

Berita Rekomendasi

"Ayu ini memiliki suami yang sekarang di pindah di Lapas Jombang perkaranya Pasal 114 dan Pasal 112 (Tentang Penyalahgunaan Narkotika)," lanjutnya.

Ayu terpaksa malanjutkan bisnis suaminya hingga berjalan selama sekitar lima bulan.

"Motifnya hanya ekonomi dan memang hanya untuk menyambung hidup karena memang ketika suaminya ditahan itu tidak ada penghasilan sama sekali," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hidupi Anaknya, Wanita Tandes Surabaya Susul Suaminya Tinggal di Penjara Akibat Jual Sabu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas