Masih Menjalani Pidana, Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Sempat Kritis Sebelum Meninggal Dunia
Terpidana gratifikasi, eks Bupati Bandung Barat Abubakar meninggal dunia di RS Boromeus karena sakit yang dideritanya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana gratifikasi, eks Bupati Bandung Barat Abubakar meninggal dunia di RS Boromeus karena sakit yang dideritanya, Sabtu (13/7/2019) dini hari.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris menerangkan, Abubakar sempat kritis dan ditangani dokter RS Boromeus, Bandung.
"Sore kemarin sekitar pukul 16.00, yang bersangkutan dinyatakan kritis dan ditangani dokter rumah sakit di Boromeus," ujar Aris via ponselnya.
Jelang tengah malam, Abubakar masih dirawat intensif.
Namun pukul 00.10, Abubakar dinyatakan meninggal dunia.
"Pihak keluarga membawa jenazah ke rumah duka di Lembang. Petugas kami sudah mendatangi rumah duka dan mengurus administrasi sekaligus serah terima jenazah," ujar dia.
Baca: Viral Pernikahan Pelajar Baru Tamat SD di Sekayu, Pemerintah pun Turun Tangan
Terpidana 5,5 Tahun
Seperti diketahui, Abubakar divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, karena melanggar Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
"Menyatakan terdakwa Abubakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan."
"Menghukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 485 juta yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar I Dewa Gede Suardita, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (17/12/2019).
Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 8 tahun serta denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Membayar uang ganti kerugian sebesar Rp 601 juta dan jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti.
Baca: Deni Memutilasi Kekasih Gelapnya KW, Membakar Potongan Tubuhnya Hingga Menjual Mobil Milik Korban
Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, tuntutan jaksa sebelumnya juga menuntut hakim untuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun pascaputusan berkekuatan hukum tetap.
Hanya saja, hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik tersebut.
"Dengan pertimbangan terdakwa sudah dua periode memimpin dan faktor usia. Sehingga, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa mengenai hukuman tambahan pencabutan hak politik," ujar hakim.
Pada pertimbangannya, hakim menyebut Abubakar menerima uang suap dengan total Rp 1,293 miliar dari sejumlah pihak yang umumnya para kepala dinas.
"Berasal dari pengumpulan dana sebesar Rp 860 juta, pemberian mantan Kepala BKPSDM Bandung Barat Asep Hikayat Rp 110 juta, penerimaan dari Ahmad Dahlan dan Ade Komarudin masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta serta dari Kepala Bappelitbangda Rp 240 juta," ujarnya.
Hakim juga menyebut uang yang diterima Abubakar semuanya untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Marliah yang mencalonkan diri di Pilkada Bandung Barat 2018 bersama Maman Sulaeman Sunjaya.
Kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abubakar terlibat kasus ini setelah sebelumnya kena operasi tangkap tangan KPK.