Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Menjalani Pidana, Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Sempat Kritis Sebelum Meninggal Dunia

Terpidana gratifikasi, eks Bupati Bandung Barat Abubakar meninggal dunia di RS Boromeus karena sakit yang dideritanya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masih Menjalani Pidana, Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Sempat Kritis Sebelum Meninggal Dunia
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang lanjutan perkara suap dana kampanye yang melibatkan pejabat di KBB, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/11/2018). Dalam sidang tersebut, JPU KPK menuntut Abubakar hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana gratifikasi, eks Bupati Bandung Barat Abubakar meninggal dunia di RS Boromeus karena sakit yang dideritanya, Sabtu (13/7/2019) dini hari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris menerangkan, Abubakar sempat kritis dan ditangani dokter RS Boromeus, Bandung.

"Sore kemarin sekitar pukul 16.00, yang bersangkutan dinyatakan kritis dan ditangani dokter rumah sakit di Boromeus," ujar Aris via ponselnya.

Jelang tengah malam, Abubakar masih dirawat intensif.

Namun pukul 00.10, Abubakar dinyatakan meninggal dunia.

Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar, mantan Kadisperindag KBB Weti Lembanawati, dan mantan Kepala Bapelitbangda KBB Adiyoto mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang lanjutan perkara suap dana kampanye yang melibatkan pejabat di KBB, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/11/2018). Dalam sidang tersebut, JPU KPK menuntut Abubakar hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta, Weti dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dan Adiyoto dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar, mantan Kadisperindag KBB Weti Lembanawati, dan mantan Kepala Bapelitbangda KBB Adiyoto mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang lanjutan perkara suap dana kampanye yang melibatkan pejabat di KBB, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/11/2018). Dalam sidang tersebut, JPU KPK menuntut Abubakar hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta, Weti dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dan Adiyoto dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Pihak keluarga membawa jenazah ke rumah duka di Lembang. Petugas kami sudah mendatangi rumah duka dan mengurus administrasi sekaligus serah terima jenazah," ujar dia.

Baca: Viral Pernikahan Pelajar Baru Tamat SD di Sekayu, Pemerintah pun Turun Tangan

BERITA REKOMENDASI

Terpidana 5,5 Tahun

Seperti diketahui, Abubakar divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, karena melanggar Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

"Menyatakan terdakwa Abubakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan."

Mantan Bupati Bandung Barat, Abu Bakar menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12/2018). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Abu Bakar pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap. Abubakar pun diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 485 juta. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mantan Bupati Bandung Barat, Abu Bakar menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12/2018). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Abu Bakar pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap. Abubakar pun diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 485 juta. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Menghukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 485 juta yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar I Dewa Gede Suardita, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (17/12/2019).

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni ‎8 tahun serta denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan jika tidak dibayar.


Membayar uang ganti kerugian sebesar Rp 601 juta dan jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti.

Baca: Deni Memutilasi Kekasih Gelapnya KW, Membakar Potongan Tubuhnya Hingga Menjual Mobil Milik Korban

Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, tuntutan jaksa sebelumnya juga menuntut hakim untuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik‎ selama tiga tahun pascaputusan berkekuatan hukum tetap.

Hanya saja, hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik tersebut.

"Dengan pertimbangan terdakwa sudah dua periode memimpin dan faktor usia. Sehingga, majelis hakim tidak sependapat ‎dengan jaksa mengenai hukuman tambahan pencabutan hak politik," ujar hakim.

Pada pertimbangannya, hakim menyebut Abubakar menerima uang suap dengan total Rp 1,293 miliar dari sejumlah pihak yang umumnya para kepala dina‎s.

Mantan Bupati Bandung Barat, Abu Bakar menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12/2018). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Abu Bakar pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap. Abubakar pun diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 485 juta. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mantan Bupati Bandung Barat, Abu Bakar menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12/2018). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Abu Bakar pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap. Abubakar pun diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 485 juta. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Berasal dari pengumpulan dana sebesar Rp 860 juta, pemberian mantan Kepala BKPSDM Bandung Barat Asep Hikayat Rp 110 juta, penerimaan dari Ahmad Dahlan dan Ade Komarudin masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta serta dari Kepala Bappelitbangda Rp 240 juta," ujarnya.

Hakim juga menyebut uang yang diterima Abubakar ‎semuanya untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Marliah yang mencalonkan diri di Pilkada Bandung Barat 2018 bersama Maman Sulaeman Sunjaya.‎

Kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abubakar terlibat kasus ini setelah sebelumnya kena operasi tangkap tangan KPK.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas