Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan Anak di Lampung, Sang Ayah Terancam 20 Tahun Penjara

Aksi bejat pelaku terungkap setelah istrinya, YA (35), menangkap basah pelaku ketika sedang berhubungan layaknya suami istri dengan anak kandungnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pencabulan Anak di Lampung, Sang Ayah Terancam 20 Tahun Penjara
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Lambu Kibang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 2 jo pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 6,6 miliar.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Istri Sedang Tidur, Pria di Lampung Ini Nekat Perkosa Anak Kandungnya di Rumah

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas