Kasus Pencabulan Anak di Lampung, Sang Ayah Terancam 20 Tahun Penjara
Aksi bejat pelaku terungkap setelah istrinya, YA (35), menangkap basah pelaku ketika sedang berhubungan layaknya suami istri dengan anak kandungnya.
Editor: Dewi Agustina
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Lambu Kibang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 2 jo pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 6,6 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Istri Sedang Tidur, Pria di Lampung Ini Nekat Perkosa Anak Kandungnya di Rumah
Berita Rekomendasi