Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan Anak di Lampung, Sang Ayah Terancam 20 Tahun Penjara

Aksi bejat pelaku terungkap setelah istrinya, YA (35), menangkap basah pelaku ketika sedang berhubungan layaknya suami istri dengan anak kandungnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pencabulan Anak di Lampung, Sang Ayah Terancam 20 Tahun Penjara
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, PANARAGAN - Seorang ayah di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Parahnya lagi, pria berinisial Er (36) itu nekat melakukan perbuatan biadab itu saat istrinya sedang tidur di rumah.

Sabtu (13/7/2019) sekitar pukul 05.30 WIB, korban DA (16) sedang menyetrika.

Sementara ayah dan ibunya masih tidur.

Saat itulah sang ayah terbangun dan langsung memperkosa DA.

Tak disangka, ibu korban tiba-tiba terbangun dan memergoki aksi bejat suaminya.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mengatakan, aksi bejat Er bukan cuma sekali, tapi sudah dua kali.

BERITA TERKAIT

Polisi berhasil mengamankan tersangka seusai memperkosa DA, Sabtu (13/7/2019).

Iptu Abdul Malik mengatakan, perilaku bejat tersangka terakhir terjadi pada Sabtu (13/7/2019) sekitar pukul 05.30 WIB.

"Saat itu korban sedang menyetrika pakaian di rumah mereka, lalu pelaku terbangun dan terjadilah pemerkosaan itu," terang Abdul Malik, Minggu (14/7/2019).

Aksi bejat pelaku terungkap setelah istrinya, YA (35), menangkap basah pelaku ketika sedang berhubungan layaknya suami istri dengan anak kandungnya.

Ketika itu istri pelaku baru bangun dari tidur.

Melihat kejadian tersebut, sontak saja ibu korban langsung berteriak dan menghubungi keluarganya.

Tidak lama kemudian keluarga korban, termasuk neneknya, tiba di rumah.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, si nenek sempat pingsan.

Karena ibunya pingsan, tersangka Er lalu mengantarkannya pulang ke rumah.

Kesempatan tersebut ternyata dimanfaatkan Er untuk melarikan diri dan bersembunyi.

Namun, istri Er melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ke Mapolsek Lambu Kibang.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung mencari keberadaan tersangka.

Sabtu sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka yang sempat kabur dan bersembunyi akhirnya pulang ke rumah orangtuanya yang berada tidak jauh dari rumah kediamannya.

Di rumah orangtuanya, tersangka berhasil ditangkap lalu digelandang ke mapolsek.

"Menurut keterangan tersangka, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2018," papar Abdul Malik.

Baca: Pesona Sandhyca Putrie, Ajudan Cantik Iriana Jokowi, Pengakuannya Soal Status Singlenya Viral

Baca: Mengaku Lecehkan Presiden Jokowi dan Polri, Ibu Rumah Tangga di Jember Ditangkap Polisi

Baca: Kabar Terkini Pemulangan Rizieq Shihab, Perintah Imam Besar FPI Ditunggu hingga Disebut Terzalimi

Setiap melakukan aksi bejatnya, korban selalu diancam akan dibunuh dengan menggunakan pisau dapur.

Saat mencabuli anak kandungnya itu, rumah pelaku selalu dalam keadaan sepi.

"Istrinya sedang tidak berada di rumah," ungkap Iptu Malik.

Penjara 20 Tahun

Polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis pisau dapur dengan gagang kayu warna cokelat berikut sarungnya yang terbuat dari kayu panjang 25 cm.

Polisi juga menyita baju tidur, celana panjang, pakaian dalam korban, dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Lambu Kibang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 2 jo pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 6,6 miliar.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Istri Sedang Tidur, Pria di Lampung Ini Nekat Perkosa Anak Kandungnya di Rumah

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas