Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER - Orangtua Siswi SMA Temukan Adegan Video Asusila Anaknya, Pelaku Pria Ditangkap Polisi

Berita Populer Hari Ini, Orangtua Siwi SMA Temukan Adegan Video Asusila Anaknya di HP, Laporkan Pelaku Pria ke Polisi

Editor: Suut Amdani
zoom-in POPULER - Orangtua Siswi SMA Temukan Adegan Video Asusila Anaknya, Pelaku Pria Ditangkap Polisi
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi korban pemerkosaan 

Berita Populer Hari Ini, Orangtua Siwi SMA Temukan Adegan Video Asusila Anaknya di HP, Laporkan Pelaku Pria ke Polisi

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video asusila yang dilakukan seorang remaja dengan siswi SMA di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, berhasil diamankan.

Informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, kasus video asusila itu terkuak saat ada razia HP di sekolah siswi SMA tersebut yang ada di Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal pada Oktober 2018 lalu.

Saat itu, para guru di sekolah menemukan ada gambar yang tidak pantas dimiliki siswa.

Selanjutnya, HP milik korban disita pihak sekolah dan orangtua diminta datang ke sekolah untuk mengambilnya.

Baca: VIRAL Curhatan Pria Merasa Dikhianati Setelah Lihat Video Asusila Tunangannya dengan Lelaki Lain

Setelah dikembalikan, orangtua korban kemudian kembali ke rumah dan memeriksa isinya.

Kaget bukan kepalang, orangtua korban kembali menemukan adanya adegan tak pantas yang dilakukan pelaku terhadap korbannya.

BERITA TERKAIT

Saat ditanya, korban mengaku jika video di dalam rekaman itu adalah dirinya dan pelaku.

Geram, orangtua selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polres Tegal.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan, atas kasus itu, pihaknya mengamankan HA (19) warga Desa Karangjambu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

HA dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

HA yang masih satu desa dengan sang korban itu baru ditangkap jajaran Polres Tegal pada Rabu (10/7/2019) kemarin.

Baca: Polisi Temukan Ada Konten Asusila dan Pornografi di Chanel YouTube Rey Utami dan Pablo Benua

"Modus yang digunakan pelaku yakni dengan merayu korban agar mau menuruti keinginan pelaku.

Mereka sepertinya pacaran," kata Kasatreskrim kepada Tribunjateng.com, Minggu (14/7/2019).

Menurut Bambang, aksi bejat itu dilakukan pelaku di kamar milik pelaku.

Bahkan, aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban lebih dari dua kali.

"Selain pelaku, kita juga mengamankan kaos, celana dan barang bukti lainnya," tandasnya.

Sejauh ini, tidak hanya di Amerika atau Eropa, perilaku sexting di kalangan remaja Indonesia memang kian mengkhawatirkan.

Sexting adalah istilah merujuk pada perilaku mengirimkan konten seksual, baik teks, gambar, maupun lewat piranti elektronik.

Baca: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Sejak Usia Belia, Ancam Ambil Ponsel Sebelum Lancarkan Aksi Asusila

Berdasarkan data Bareskrim Polri, yakni Laporan NCMEC (National Center Of Missing & Exploited Children), jumlah Internet Protokol (IP) Indonesia yang mengunggah dan mengunduh konten pornografi anak melalui media sosial pada 2015 sebanyak 299.602 IP dan pada 2016 hingga Maret sebanyak 96.824 IP.

Merespon fenomena mengkhawatirkan itu, Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi bekerja sama dengan Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera serta Komite Indonesia Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi menyusun buku "Don't Do Sexting".

Perlu intensif melatih sejumlah pelajar untuk menjadi agen literasi antipornografi bagi remaja lainnya di lingkungan masing-masing.

Remaja diimbau segera melaporkan sumber maupun pengirim pesan porno tersebut kepada orang tua dan guru, serta waspada terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial.

Anak-anak dan remaja juga perlu mendapat dorongan untuk menghargai diri sendiri dengan tidak memamerkan bagian tubuh yang tidak pantas.

Mereka harus mendapat pengertian bahwa jangan pernah bugil di depan kamera atau saat sedang mandi dan ganti baju.

Baca: 5 Fakta Perjalanan Kasus Baiq Nuril, Berawal Telepon Asusila dari Atasan hingga Penolakan PK oleh MA

Tidak sedikit praktisi IT yang berpendapat orangtua wajib mempertimbangkan secara serius dengan rencananya memberikan gawai kepada anak-anaknya.

Sebab, anak harus sudah siap dan dipersiapkan saat memiliki gawai sendiri.

Setelah itu harus selalu dipantau dan orangtua harus peka pada perubahan perilaku mereka.

Pada akhir 2018 silam, Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) memaparkan ada 525 kasus pornografi dan kejahatan siber yang melibatkan anak-anak per September 2018.

"Memang kalau melihat tren kasus-kasus terkini, anak korban pornografi dan siber itu semakin hari makin naik," kata Ketua KPAI Susanto di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat (9/11/2018) seperti dikutip Kompas.com.

Menurut Susanto, jumlah tersebut menjadi representasi dari semakin tingginya anak-anak terlibat dalam masalah pornografi dan kejahatan siber.

"Ini menunjukkan bahwa pengaduan publik terkait kasus siber hari-hari ini memang meningkat. Dampak dunia digital memang tinggi saat ini, apalagi Indonesia salah satu negara terbesar pengguna media sosial," ujarnya.

Ia berharap, kasus ini menjadi perhatian bagi lembaga pendidikan, orang tua dan masyarakat.

Hal itu bertujuan agar anak-anak tidak terpapar masalah pornografi dan kejahatan siber.

"Apapun kejahatan yang ada, prinsipnya jangan sampai gawai itu menjadi otoritas anaknya sendiri, tapi orang tua juga harus mengawasi dari segala potensi kejahatan," tegasnya.

Terakhir, seperti diungkapkan Susanto, tentunya lembaga pendidikan tidak hanya fokus dalam meningkatkan kemampuan siswa di bidang teknologi informasi, tetapi juga melatih tingkat literasinya.

(Tribunjateng/Akhtur Gumilang)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul video asusila Siswi SMA di Tegal Terbongkar, Berawal dari Razia HP oleh Guru di Sekolah

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas