Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suka Mengintip Saudara Ipar Berhubungan Intim, Hidup Rinto Berakhir di Tangan Kerabat

Suka intip kakak ipar berhubungan intim dan ajak pula begituan, Rinto pun tewas dibunuh oleh saudara iparnya tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Suka Mengintip Saudara Ipar Berhubungan Intim, Hidup Rinto Berakhir di Tangan Kerabat
Tribun Kaltim/Christopher Desmawangga
Ilustrasi 

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”(*)

Artikel ini telah dimuat di Harian Tribun Timur: Suka intip hubungan intim kakak ipar dan ajak pula begituan, Rinto pun tewas dibunuh Jumat pagi.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas