Suka Mengintip Saudara Ipar Berhubungan Intim, Hidup Rinto Berakhir di Tangan Kerabat
Suka intip kakak ipar berhubungan intim dan ajak pula begituan, Rinto pun tewas dibunuh oleh saudara iparnya tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”(*)
Artikel ini telah dimuat di Harian Tribun Timur: Suka intip hubungan intim kakak ipar dan ajak pula begituan, Rinto pun tewas dibunuh Jumat pagi.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.