Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Mutilasi di Banyumas: Pelaku Pernah Culik Mahasiswi Kedokteran hingga Tak Menyesal

Update Kasus Mutilasi di Banyumas: Pelaku Pernah Culik Mahasiswi hingga Tak Lakukan Penyesalan

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Update Kasus Mutilasi di Banyumas: Pelaku Pernah Culik Mahasiswi Kedokteran hingga Tak Menyesal
Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
Tersangka DR pelaku mutilasi saat ditangkap di Purwokerto, Kamis (11/7/2019). TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI 

TRIBUNNEWS.COM - Pengungkapan kasus mutilasi terhadap KW (51) seorang wanita PNS di Bandung terus dilakukan oleh polisi.

Setelah dimutilasi, potongan tubuh KW dibakar dan dibuang di Banyumas, Jawa Tengah oleh pelaku, DP (37). 

Pengungkapan kasus oleh polisi mengungkap fakta-fakta baru.

Di antaranya, DP ternyata pernah tersangkut kasus penculikan mahasiswi.

Berikut rangkumannya sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber, Senin (15/7/2019): 

1. Pelaku Pernah Terlibat Kasus Penculikan Mahasiswi

Tersangka kasus mutilasi DP (37), yang membakar potongan tubuh korbannya, KW (57), ternyata pernah menggegerkan warga Purwokerto, Jawa Tengah, sekitar beberapa tahun lalu.

Berita Rekomendasi

Ketika itu, DP menculik seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran satu universitas di Purwokerto.

Deni Riyanto, pelaku pembunuhan disertai mutilasi ditangkap polisi di Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019) malam.
Deni Riyanto, pelaku pembunuhan disertai mutilasi ditangkap polisi di Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019) malam. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zein)

Beruntung, aksinya dapat terbongkar dan DP divonis 4 tahun penjara.

"DP ini merupakan residivis yang baru dua bulan bebas, setelah melaksanakan hukuman karena kasus penculikan," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat konferensi pers di Mapolres Banyumas, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019) dikutip dari Kompas.com. 

Baca: Fakta Terbaru Kasus Mutilasi di Banyumas, Pelaku Habisi Korban saat Berhubungan Badan di Bandung

Bambang mengatakan, pada saat itu DP menculik seorang mahasiswi dan berusaha meminta tebusan kepada orang tuanya.

DP saat itu juga berusaha merampas mobil korbannya.

Atas perbuatan tersebut, DP divonis 4 tahun penjara.

Namun, dia bebas setelah menjalani 2/3 dari masa hukuman.

Selepas menjalani hukuman, DP ternyata tidak juga jera.

Dia justru melakukan kejahatan keji dengan membunuh dan memutilasi korban berinisial KW (51).

Aksi bejat tersebut dilakukan untuk menguasai harta korbannya.

"Dia ternyata setelah bebas mencari korban selanjutnya dengan cara membuat akun Facebook palsu dengan nama akun Thunder Flash."

"Kemudian dia mencari mangsa perempuan-perempuan yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan materi," kata Bambang.

Proses rekonstruksi peristiwa mutilasi yang dilakukan DP (37) terhadap KW (51) di kamar kost kostan pelaku di Jl H Hasan, Kota Bandung, Sabtu (13/7/2019). Tribunjabar.id/Daniel Andreand Damanik
Proses rekonstruksi peristiwa mutilasi yang dilakukan DP (37) terhadap KW (51) di kamar kost kostan pelaku di Jl H Hasan, Kota Bandung, Sabtu (13/7/2019). Tribunjabar.id/Daniel Andreand Damanik (Tribunjabar.id/Daniel Andreand Damanik)

Untuk mengelabui calon korbannya, DP mengedit foto dirinya seolah-seolah bekerja di bidang pelayaran.

Melalui Facebook, DP kemudian berkenalan dengan KW sekitar pertengahan Mei 2019 lalu.

Selanjutnya, dia melakukan komunikasi intens melalui WhatsApp.

DP meminta korban mengirimkan uang beberapa kali, dengan totalnya mencapai Rp 25 juta.

Baca: Jurus Maut Pemutilasi PNS Kemenag Bandung Memikat Hati Korban, Ngaku Bujang dan Kerja di Pelayaran

Menurut polisi, keduanya kemudian bertemu untuk kali pertama di Tol Padalarang, Jawa Barat, pada 20 Juni 2019.

Mereka kemudian menuju kamar kos di Jalan Ranca Mekar, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, yang telah disiapkan korban sebelumnya.

Bambang mengatakan, pertemuan tersebut berlanjut ke pertemuan kedua pada 22 Juni.

Kemudian, pada 5 Juli 2019, mereka kembali bertemu hingga akhirnya korban dihabisi nyawanya pada pertemuan terakhir, 7 Juli 2019.

"Tersangka sudah merencanakan pembunuhan sejak berangkat dari Banjarnegara 4 Juli. Pada 6 Juli tersangka membeli palu yang digunakan untuk membunuh korban di sebuah toko material dekat kost," kata Bambang.

2. Beritahu Istri Setelah Mutilasi Tubuh Korban

Tersangka kasus mutilasi DP (37) ternyata sempat memberitahukan aksi keji tersebut kepada istrinya.

Hal itu terungkap saat konferensi pers di Mapolres Banyumas, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).

Tersangka menyampaikan kepada istri di rumah saat kembali dari Bandung, Senin (8/7/2019) subuh, dengan membawa potongan tubuh korbannya, karena kesal kerap dituduh selingkuh.

"Saya sempat ngasih tahu istri. Kamu kan mengira aku selingkuh terus, itu yang kamu kira selingkuhan aku mutilasi, kalau tidak percaya lihat sendiri," kata DP menirukan ucapannya kepada istri.

Polisi mengamankan mobil Toyota Rush milik korban mutilasi KW (51) di Satreskrim Polres Banyumas, Jawa Tengah, Jum'at (12/7/2019).(kompas.com/ Fadlan Mukhtar Zain)
Polisi mengamankan mobil Toyota Rush milik korban mutilasi KW (51) di Satreskrim Polres Banyumas, Jawa Tengah, Jum'at (12/7/2019).(kompas.com/ Fadlan Mukhtar Zain) 

Mendengar penuturan suaminya, istri tersangka hanya terdiam.

Istri tersangka juga tidak menuruti perintah suaminya untuk melihat potongan tubuh korban di dalam mobil.

3. Jenazah Korban Dimakamkan

Minggu (14/7/2019), pihak keluarga korban telah secara resmi mengambil jenazah korban mutilasi KW (51).

Korban yang sebagian tubuhnya ditemukan di Kabupaten Banyumas itu kemarin dikebumikan di pemakaman umum di Danurejo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.

Suami korban, Soib (53), mengungkapkan pesan sang istri saat masih hidup.

Ia mengatakan semasa hidup, korban pernah mengucap bila nantinya meninggal berharap dimakamkan di kampung halaman. ‎

"Ya dulu pernah ngobrol-ngobrol, kalau suatu saat meninggal minta tolong dimakamkan di Kedu," ujar Soib.

Keluarga bersama warga mengantarkan jenazah korban mutilasi, Komsatun Wachidah ke tempat peristirahatan terakhirnya, di Kecamatan Kedu, Temanggung.
Keluarga bersama warga mengantarkan jenazah korban mutilasi, KW ke tempat peristirahatan terakhirnya, di Kecamatan Kedu, Temanggung. (Istimewa)

Baca: POPULER HARI INI, Mutilasi di Bandung, Istri Teriak, Jabatan Ahok, hingga Viral Video Cekcok Dmasiv

‎Dituturkan, KW memang dilahirkan di Kecamatan Kedu.

Ia tumbuh dari anak-anak, remaja, hingga beranjak dewasa.

"Dia kan memang dilahirk‎an di sini, dan dibesarkan di sini pula," ujarnya, di sela-sela pemakaman.

S‎oib mengaku menyerahkan perkara pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap istrinya, kepada polisi dan aparatur penegak hukum lainnya.

Keluarga, menurutnya, percaya aparat penegak hukum dapat memberi keadilan dalam penuntasan perkara ini.

"Semua prosesnya kini sudah kami serahkan sepenuhnya ke polisi," ujarnya.

4. Pelaku Mengaku Tak Menyesal

Tersangka kasus mutilasi DP (37) mengaku tidak menyesali perbuatannya pasca membunuh, memutilasi, dan membakar jasad korban KW, pada Minggu (7/7/2019) lalu.

Menurut penuturan Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun tersangka tampak menyesali karena tertangkap oleh polisi.

"Sampai sejauh ini yang tersangka sesali adalah tertangkap. Kalau untuk yang lain-lainya tidak, karena pembunuhan tersebut sudah direncanakan matang-matang," ujar Kapolres kepada Tribunjateng.com, Senin (15/7/2019) sesaat setelah acara press conference di Mapolres Banyumas.

Pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka sudah direncanakan sejak berangkat dari Banjarnegara.

Pihak keluarga korban secara resmi mengambil jenazah korban mutilasi Komsatun Wachidah (51) di Instalasi Kedokteran Forensik, RS Margono Soekarjo, Purwokerto pada Minggu (14/7/2019).
Pihak keluarga korban secara resmi mengambil jenazah korban mutilasi KW (51) di Instalasi Kedokteran Forensik, RS Margono Soekarjo, Purwokerto pada Minggu (14/7/2019). (Permata Putra Sejati/Tribun Jateng)

Selain itu, sampai saat ini tersangka juga tidak ada etikad meminta maaf kepada para keluarga korban.

Selain barang bukti seperti palu yang digunakan untuk mengeksekusi korban, polisi juga telah menyita barang bukti tambahan berupa mobil Timor yang dibelinya dari uang hasil meminjam dari korban.

Baca: Keluarga Korban Minta Pemutilasi ASN Kemenag Diberi Hukuman Berat

Mobil Timor itu lalu dititipkan di rumah orang tuanya.

Kapolres bercerita jika rencananya setelah menjual mobil korban, tersangka akan menggunakannya untuk membangun rumah.

"Jadi dengan uang Rp 100 juta si pelaku rencananya ingin membangun rumah untuk keluarganya."

"Karena selama ini masih menumpang di rumah orang tuanya," tambahnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (Tribunjateng/Permata Putra Sejati/yayan isro roziki ) (Kompas.com/Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas