Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Mutilasi di Banyumas: Pelaku Pernah Culik Mahasiswi Kedokteran hingga Tak Menyesal

Update Kasus Mutilasi di Banyumas: Pelaku Pernah Culik Mahasiswi hingga Tak Lakukan Penyesalan

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Update Kasus Mutilasi di Banyumas: Pelaku Pernah Culik Mahasiswi Kedokteran hingga Tak Menyesal
Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
Tersangka DR pelaku mutilasi saat ditangkap di Purwokerto, Kamis (11/7/2019). TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI 

TRIBUNNEWS.COM - Pengungkapan kasus mutilasi terhadap KW (51) seorang wanita PNS di Bandung terus dilakukan oleh polisi.

Setelah dimutilasi, potongan tubuh KW dibakar dan dibuang di Banyumas, Jawa Tengah oleh pelaku, DP (37). 

Pengungkapan kasus oleh polisi mengungkap fakta-fakta baru.

Di antaranya, DP ternyata pernah tersangkut kasus penculikan mahasiswi.

Berikut rangkumannya sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber, Senin (15/7/2019): 

1. Pelaku Pernah Terlibat Kasus Penculikan Mahasiswi

Tersangka kasus mutilasi DP (37), yang membakar potongan tubuh korbannya, KW (57), ternyata pernah menggegerkan warga Purwokerto, Jawa Tengah, sekitar beberapa tahun lalu.

Berita Rekomendasi

Ketika itu, DP menculik seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran satu universitas di Purwokerto.

Deni Riyanto, pelaku pembunuhan disertai mutilasi ditangkap polisi di Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019) malam.
Deni Riyanto, pelaku pembunuhan disertai mutilasi ditangkap polisi di Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019) malam. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zein)

Beruntung, aksinya dapat terbongkar dan DP divonis 4 tahun penjara.

"DP ini merupakan residivis yang baru dua bulan bebas, setelah melaksanakan hukuman karena kasus penculikan," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat konferensi pers di Mapolres Banyumas, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019) dikutip dari Kompas.com. 

Baca: Fakta Terbaru Kasus Mutilasi di Banyumas, Pelaku Habisi Korban saat Berhubungan Badan di Bandung

Bambang mengatakan, pada saat itu DP menculik seorang mahasiswi dan berusaha meminta tebusan kepada orang tuanya.

DP saat itu juga berusaha merampas mobil korbannya.

Atas perbuatan tersebut, DP divonis 4 tahun penjara.

Namun, dia bebas setelah menjalani 2/3 dari masa hukuman.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas