5 Kali Ganti Nama, Inilah Fakta-fakta Kapal MV Nika Yang tertangkap di Batam, Jadi Buruan Interpol
Bahkan, penangkapan itu akhirnya Indonesia memprakarsai pembentukan Multinational Investigation Support Team (MIST).
Editor: Hendra Gunawan
Susi melanjutkan pada tanggal 22 Juni 2019, Satgas 115 mendapatkan informasi dari Interpol bahwa MV Nika akan menuju Port Wei Hai, Tiongkok. Diprediksi akan melewati ZEE Indonesia.
"Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Pemerintah Panama selaku Negara Bendera MV Nika telah mengirimkan permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk dilakukan penghentian dan pemeriksaan (board and inspect) pada saat MV Nika melewati ZEE Indonesia," tutur Susi dalam konferensi pers.
Langgar UU Perikanan
Penyelidikan atas MV Nika akan dilakukan oleh otoritas Indonesia atas dugaan pelanggaran UU Perikanan tersebut.
Hal-hal yang mengkonfirmasi dugaan bahwa kapal Nika bukan kapal cargo melainkan kapal ikan.
Ditemukan umpan berupa ikan di dalam palka kapal, di atas kapal Nika terdapat Unit Pengolahan Ikan dan pemerintah Panama melalui surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa kapal Nika terdaftar sebagai general cargo ship sehingga tidak berhak untuk melakukan aktivitas perikanan baik penangkapan maupun pengangkutan ikan.
Pada Minggu (14/7) sekira pukul 21.30 WIB, MV Nika telah bersandar di Pangkalan PSDKP Batam dengan pengawalan oleh KP Orca 3 KP Orca 2. (tribunbatam.id/roma uly sianturi/ Tri Indaryani )
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Lama Diburu Interpol & 5 Kali Ganti Nama, Simak Sejumlah Fakta Penangkapan Kapal MV Nika
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.