Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Kali Ganti Nama, Inilah Fakta-fakta Kapal MV Nika Yang tertangkap di Batam, Jadi Buruan Interpol

Bahkan, penangkapan itu akhirnya Indonesia memprakarsai pembentukan Multinational Investigation Support Team (MIST).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 5 Kali Ganti Nama, Inilah Fakta-fakta Kapal MV Nika Yang tertangkap di Batam, Jadi Buruan Interpol
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Kapal MV Nika berbendera Panama yang diamankan Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersandar di Dermaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2019). Satgas 115 KKP mengamankan kapal ilegal fishing MV Nika yang menjadi buronan interpol beserta 28 anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari 18 orang warga negara Rusia dan 10 WNI yang akan menuju China melalui Selat Malaka. Tribun Batam/Argianto DA Nugroho 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penangkapan kapal MV Nika yang sudah lama diburu interpol karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran menguak sejumlah fakta terkait pelanggaran yang dilakukan.

Bahkan, penangkapan itu akhirnya Indonesia memprakarsai pembentukan Multinational Investigation Support Team (MIST).

Terdiri atas beberapa negara dan organisasi internasional terkait yaitu Indonesia, Panama, Interpol, CCAMLR, Australia, dan Amerika Serikat yang akan hadir sebagai observer.

MIST akan mendukung otoritas Indonesia dalam melakukan pemeriksaan MV Nika di Batam, sesuai dengan keahlian negara dan organisasi internasional terkait.

"Belajar dari kasus ini, saya mewakili pemerintah Indonesia meminta Negara Bendera maupun flag of convenience untuk melakukan tindakan konkrit dalam menghukum pelaku illegal fishing yang telah menggunakan bendera negara bendera sebagai wadah untuk melakukan kegiatan-kegiatan perikanan yang ilegal," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Batam

Nah, berikut ini sejumlah fakta terkait penangkapan kapal MV Nika yang berhasil dirangkum tribunbatam.id:

Buron Sejak Juni 2019

Berita Rekomendasi

Kapal MV Nika berbendera Panama sudah menjadi buruan interpol sejak Juni 2019 lalu.

Hingga akhirnya KP Orca 3 dan 2 memberhentikan dan memeriksa secara paksa MV Nika, Jumat (12/7/2019) lalu sekira pukul 08.19 WIB.

5 Kali Ganti Nama

Interpol menduga MV Nika dan FV STS-50 yang ditangkap di Indonesia pada 2018 dimiliki oleh orang yang sama.

Dengan Anak Buah Kapal (ABK) berasal dari Rusia sejumlah 18 orang dan Indonesia 10 orang.

Nama yang pernah digunakan kapal ini ada 5, di antaranya Chongar pada 2013 hingga 2019, Eclipse pada 2012 hingga 2013, Flint pada 2009 hingga 2012, Pacific 8 di 2009, Nord 1 pada 2006 hingga 2009 dan Dae sung No 16 pada 1998 hingga 2006.

Bendera yang pernah digunakan Panama dari 2013 hingga 2019, Kamboja dari 2006 hingga 2013, Korea pada 2009, dan Honduras pada 1998 hingga 2006.

Diperiksa Paksa

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengungkapkan Satuan Tugas 115 menghentikan dan memeriksa kapal MV Nika berbendera Panama yang menjadi buruan internasional di Selat Malaka, Jumat (12/7) lalu.

"KP Orca 3 & 2, telah melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap MV Nika, berbendera Panama," ujar Susi Pudjiastuti di Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7).

Ia mengungkapkan Satuan Tugas 115 menghentikan dan memeriksa kapal MV Nika berbendera Panama yang menjadi buruan internasional di Selat Malaka, Jumat (12/7) lalu.

Lakukan Sejumlah Pelanggaran

Berdasarkan laporan awal dari Interpol yang diterima oleh Satgas 115, MV Nika diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Di antaranya, memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel sementara. MV Nika diduga melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan, padahal izinnya adalah kargo.

Kedua, berdasarkan laporan dari the Convention on Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) dan Inspection Report UK Marine Management Organization (UK-MMO).

MV Nika melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan/atau transhipment di zona 48.3 B, yaitu di dalam wilayah The South Georgia and the South Sandwich Islands dan The Falklands Island (Islas Malvinas).

Ketiga kapal tersebut juga menggunakan data AIS milik kapal lain yang bernama "Jewel of Nippon" untuk mengaburkan identitas asli MV Nika ketika memasuki wilayah CCAMLR untuk menangkap ikan.

Keempat berdasarkan informasi dari interpol, pemerintah Panama, IMO GISIS, dan UK-MMO Inspection Report, MV Nika telah dimiliki oleh pemilik yang sama dengan pemilik FV STS-50, yaitu Marine Fisheries Co. Ltd.

Dikawal Kapal Perang

Kapal itu telah bersandar di Pangkalan PSDKP Batam sejak Minggu malam. Semalam, pada 21.30 WIB dalam pengawalan KP Orca 3, KP Orca 2.

Sebelumnya, selama perjalanan dikawal secara bergantian oleh KRI Patimura, KRI Parang, dan KRI Siwar untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan dugaan pelanggaran hukum di berbagai negara dan UU Perikanan Indonesia yaitu tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka.

Susi melanjutkan pada tanggal 22 Juni 2019, Satgas 115 mendapatkan informasi dari Interpol bahwa MV Nika akan menuju Port Wei Hai, Tiongkok. Diprediksi akan melewati ZEE Indonesia.

"Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Pemerintah Panama selaku Negara Bendera MV Nika telah mengirimkan permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk dilakukan penghentian dan pemeriksaan (board and inspect) pada saat MV Nika melewati ZEE Indonesia," tutur Susi dalam konferensi pers.

Langgar UU Perikanan

Penyelidikan atas MV Nika akan dilakukan oleh otoritas Indonesia atas dugaan pelanggaran UU Perikanan tersebut.

Hal-hal yang mengkonfirmasi dugaan bahwa kapal Nika bukan kapal cargo melainkan kapal ikan.

Ditemukan umpan berupa ikan di dalam palka kapal, di atas kapal Nika terdapat Unit Pengolahan Ikan dan pemerintah Panama melalui surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa kapal Nika terdaftar sebagai general cargo ship sehingga tidak berhak untuk melakukan aktivitas perikanan baik penangkapan maupun pengangkutan ikan.

Pada Minggu (14/7) sekira pukul 21.30 WIB, MV Nika telah bersandar di Pangkalan PSDKP Batam dengan pengawalan oleh KP Orca 3 KP Orca 2. (tribunbatam.id/roma uly sianturi/ Tri Indaryani )

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Lama Diburu Interpol & 5 Kali Ganti Nama, Simak Sejumlah Fakta Penangkapan Kapal MV Nika

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas