5 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Ciawi - Singaparna Tasikmalaya Ditahan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan dan Jalan Ciawi - Singaparna.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan dan Jalan Ciawi - Singaparna (Cisinga), Selasa (16/7/2019).
Kelima tersangka yakni BA selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017, RR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Cisinga, MM selaku Ketua Tim teknis dan PPHP, Ds dan Ip dari unsur swasta.
Kelimanya ditahan usai seharian ini diperiksa penyidik pidana khusus Kejati Jabar.
Saat k luar ruang pemeriksaan, kelimanya sudah mengenakan rompi tahanan kasus korupsi dan dibawa ke Rutan Kebonwaru, Bandung.
Baca: Gempa Bali, BNPB Catat Satu Orang Luka dan 38 Bangunan Rusak
"Hari ini kami melakukan tindak hukum upaya paksa menahan lima tersangka untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan kewenangan kami. Ancaman pidananya juga di atas lima tahun, serta supaya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Anwarudin di Jalan Jakarta.
Penetapan kelima tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
Selain itu, pemeriksaan kelimanya sudah hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Dalam proyek ini, Ba sang kepala dinas, berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. Sedangkan kabidnya, Rr sebagai pejabat pembuat komitmen.
"Penyidik juga sudah mendapat hasil audit kerugian negara dalam kasus ini, yakni sebesar Rp 4 miliar lebih," ujar dia.
Baca: Kabar Terkini Pemulangan Rizieq Shihab, Pengakuan Ali Ngabalin Wakafkan Diri dan Sekjen FPI: Dicegah
Baca: Adukan Balik Hotman Paris Atas Tuduhan Fitnah, Pablo Benua Justru Ditolak Polisi
Kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jabat sempat menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada November 2018.
Pemkab Tasikmalaya pada 2017 menganggarkan Rp 25 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan Ciawi-Cisinga.
Dalam perjalanannya, pengerjaan jembatan tersebut tidak sesuai spesifikasi.
Diduga ada "mark up" biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan.(men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.