Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Putri Usia 16 Tahun Minta Tebusan Rp 600 Ribu Setelah Curi Ponsel Pemilik Konter

QAS (16), remaja perempuan pelaku pencurian meminta uang tebusan Rp 600 ribu kepada korbannya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Remaja Putri Usia 16 Tahun Minta Tebusan Rp 600 Ribu Setelah Curi Ponsel Pemilik Konter
Istimewa
QAS (16), remaja perempuan pelaku pencurian meminta uang tebusan kepada korbannya. 

Laporan Reporter Tribun Lampung, Indra Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, METRO - QAS (16), remaja perempuan pelaku pencurian meminta uang tebusan kepada korbannya.

Kejadian ini berawal pada Senin (15/7/2019), di Konter Rafi Cell, Purwosari, Metro Utara.

Kala itu, terduga QAS datang bersama rekannya yang ingin membeli pulsa yang dilayani Rosnah Yulita, pemilik konter.

Tanpa diketahui, QAS diduga mengambil handphone Rosnah, OPPO F9, yang tergeletak di meja kasir.

Selang beberapa saat, korban yang mengetahui handphonenya hilang lalu menghubungi nomor handphone miliknya.

Baca: Sekjen FPI Ngaku Punya Dokumen yang Buktikan Habib Rizieq Dicegah Pulang ke Indonesia

Baca: Nia April Mengaku Masih Berstatus Istri Sah Pablo Benua, Pernah Minta Cerai Tapi Enggak Digubris

Baca: Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Tewas di Sawah, Dua Bulan Lalu Pernah Jadi Korban Pemerkosaan

"Dan ternyata diangkat oleh pelaku. Lalu tersangka ini meminta tebusan uang sebesar Rp 600 ribu jika handphone milik korban hendak dipulangkan. Rosnah pun menyetujui. QAS meminta bertemu di samping POM bensin 29 Banjarsari," ujar Kapolsek Metro Utara Ajun Komisaris Pancarudin, Selasa (16/7/2019).

BERITA REKOMENDASI

Rosnah yang sadar telah menjadi korban kejahatan pun segera menghubungi unit Reskrim Polsek Metro Utara untuk melakukan penangkapan.

Hingga akhirnya tersangka OAS berhasil diamankan berikut barang bukti.

"Pelaku ini masih tinggal ikut orang tua. Warga Hadimulyo Timur, Metro Pusat. Adapun barang bukti berupa satu unit handphone Oppo F9 warna casing ungu senilai Rp 4.500.000. Terungkapnya kasus ini berdasarkan LP / 80-B / VII / 2019 / LPG / RES METRO / SEK METRO PUSAT, tanggal 15 juli 2019," bebernya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, QAS telah diamankan di Mapolsek Metro Utara.

Polisi berencana melakukan koordinasi dengan pihak BAPAS dan Kejaksaan Kota Metro, untuk melakukan penyelesaian hukum sebagaimana diatur dalam UU sistem peradilan anak. (tribunlampung.co.id/indra simanjuntak)


Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Remaja Putri Umur 16 Tahun Minta Tebusan Setelah Curi Ponsel Pemilik Konter, Akhirnya Diciduk Polisi

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas