Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Polisi Beraksi Gunakan Nama Caleg PDIP, Seorang Rentenir Pun Jadi Korban

Keduanya mencatut nama caleg partai PDIP, I Dewa Putu Mertayasa alias Dewa Abri untuk menipu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eks Polisi Beraksi Gunakan Nama Caleg PDIP, Seorang Rentenir Pun Jadi Korban
I Made Ardiangga Ismayana
Kedua terdakwa penipuan saat keluar dari ruang sidang PN Negara, Selasa (16/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Kakak beradik, I Putu Adi Guna (44) warga Baler Kelurahan Bale Agung Negara, Kecamatan Negara dan Kadek Mardiana (40) warga Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (16/7/2019).

Caleg dan tim sukses gadungan ini didakwa empat tahun penjara.

Mereka terjerat kasus penipuan terhadap seorang rentenir, I Gusti Ayu Putu Ariani, (52), warga Lingkungan Pangkung Manggis, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara.

Keduanya mencatut nama caleg PDIP, I Dewa Putu Mertayasa alias Dewa Abri untuk menipu.

Adi Guna adalah pecatan polisi.

Baca: Dihadiahi Ini Saat Makan Bersama Sunan Kalijaga, Salmafina Sunan: Aku Harus Hentikan Kebiasaan Buruk

Baca: Sambil Nangis, Asisten Pribadi Beberkan Kondisi Kesehatan Raffi Ahmad: Ya Allah Dia Kuat Banget

Baca: Samsung Dinilai Terlalu Berlebihan Iklankan Ponsel Anti-Air, Konsumen di Australia Merasa Tertipu

Ia terlibat kasus illegal logging atau pembalakan liar.

Ia juga pernah terlibat tiga kali dalam kasus penipuan.

Berita Rekomendasi

Bahkan sudah pernah merasakan masuk keluar penjara selama empat kali.

Dewa Abri yang kemarin hadir dalam sidang sebagai saksi mengaku baru mengetahui bahwa dua terdakwa ini memang lihai dalam melancarkan aksinya.

Selain Ariani, kata dia ternyata ada korban-korban penipuan lainnya.

"Ya nama (saya) kan dicatut. Jadi diminta untuk menjadi saksi. Nah itu ternyata banyak yang ditipu.

Tapi kan di sini (PN Negara) tidak bisa terima laporan. Jadi diarahkan ke Polres (Jembrana)," ungkap Dewa Abri.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji didampingi dua majelis hakim, Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Gedion Ardana Reswari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas