Dua Bule Perampok di Bali Mulai Diadili, Ini Kronologi Aksi Mereka
Terhadap dakwaan tim jaksa, kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan keberatan.
Editor: Hendra Gunawan
![Dua Bule Perampok di Bali Mulai Diadili, Ini Kronologi Aksi Mereka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dua-pelaku-perampokan-money-changer-bmc-pt-bali-maspintjinra-jl-pra.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua pelaku perampokan Money Changer BMC PT. Bali Maspintjinra Jl. Pratama No. 36 CY, Tanjung Benoa, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (17/7/2019).
Adalah Georgii Zhukov (40) dari Rusia dan Robert Haupt (41) asal Ukraina menjalani sidang perdananya, mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaannya tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yaitu Dewa Arya Lanang Raharja dan Ni Luh Oka Ariani Adikarini mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 dan Ke-2 KUHP.
Terhadap dakwaan tim jaksa, kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan keberatan.
Sehingga mereka pun akan mengajukan eksepsi. Nota keberatan baru akan dibacakan pada sidang tanggal 31 Juli 2019.
Baca: 14 Hal yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Liburan ke Maldives
Baca: Rocky Gerung Sebut Visi Misi Jokowi Tak Tajam, Begini Reaksi Adian Napitupulu
Baca: Ogah Jelaskan Soal Foto Vulgarnya dengan Sang Kekasih, Cinta Laura Malah Jelaskan Ini
Sebagaimana uraian dalam berkas perkara, bahwa pada hari Selasa, 19 Maret 2019 pukul 00.15 Wita bertempat di Money Changer BMC PT. Bali Maspintjinra Jl. Pratama No. 36 CY, Tanjung Benoa, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, telah terjadi pencurian dengan kekerasan.
Pencurian dengan kekerasan dilakukan lima pelaku WN asing.
Di antaranya tersangka Georgii Zhukov (40) dari Rusia, Robert Haupt (41) asal Ukraina, Aleksei Korotkikh (meninggal dunia saat dilakukan penangkapan). Serta dua orang pelaku yang belum tertangkap.
Kelima pelaku melakukan pencurian dengan cara mengetuk pintu belakang money changer tersebut.
Setelah dibuka oleh bernama Muhammad Sandriadi (korban), satu pelaku langsung memukul, mengikat kaki tangan dan melakban mulut korban.
Selain korban Muhammad Sandriadi, para pelaku juga melumpuhkan korban ABD Haris Karim (security) dan Gede Kurniawan.
Kedua korban juga diikat kaki dan tangannya serta mulut dilakban.
Berhasil melumpuhkan tiga korbannya, para pelaku mengambil uang dilaci dan mengangkat brankas dinaikan ke mobil warna putih yang telah siap di depan TKP.
Lalu para pelaku meninggalkan TKP membawa hasil curian berupa brangkas yang berisi uang tunai.
Pula membawa uang yang ada dilaci meja kantor. Atas pencurian tersebut PT. Bali Mas Pintjinra AMC mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar. Juga tiga korban mengalami sejumlah luka. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sampai Kapan Dua WNA Rampok Money Changer Buron? Ini Kronologi Perampokan Bersenjata di Bali