Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Bule Perampok di Bali Mulai Diadili, Ini Kronologi Aksi Mereka

Terhadap dakwaan tim jaksa, kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan keberatan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Bule Perampok di Bali Mulai Diadili, Ini Kronologi Aksi Mereka
Putu Candra/Tribun Bali
Dua pelaku perampokan Money Changer BMC PT. Bali Maspintjinra Jl. Pratama No. 36 CY, Tanjung Benoa, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (17/7/2019). Adalah Georgii Zhukov (40) dari Rusia dan Robert Haupt (41) asal Ukraina menjalani sidang perdananya, mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua pelaku perampokan Money Changer BMC PT. Bali Maspintjinra Jl. Pratama No. 36 CY, Tanjung Benoa, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (17/7/2019).

Adalah Georgii Zhukov (40) dari Rusia dan Robert Haupt (41) asal Ukraina menjalani sidang perdananya, mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat dakwaannya tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yaitu Dewa Arya Lanang Raharja dan Ni Luh Oka Ariani Adikarini mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 dan Ke-2 KUHP.

Terhadap dakwaan tim jaksa, kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan keberatan.

Sehingga mereka pun akan mengajukan eksepsi. Nota keberatan baru akan dibacakan pada sidang tanggal 31 Juli 2019.

Baca: 14 Hal yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Liburan ke Maldives

Baca: Rocky Gerung Sebut Visi Misi Jokowi Tak Tajam, Begini Reaksi Adian Napitupulu

Baca: Ogah Jelaskan Soal Foto Vulgarnya dengan Sang Kekasih, Cinta Laura Malah Jelaskan Ini

Sebagaimana uraian dalam berkas perkara, bahwa pada hari Selasa, 19 Maret 2019 pukul 00.15 Wita bertempat di Money Changer BMC PT. Bali Maspintjinra Jl. Pratama No. 36 CY, Tanjung Benoa, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, telah terjadi pencurian dengan kekerasan.

Pencurian dengan kekerasan dilakukan lima pelaku WN asing.

Berita Rekomendasi

Di antaranya tersangka Georgii Zhukov (40) dari Rusia, Robert Haupt (41) asal Ukraina, Aleksei Korotkikh (meninggal dunia saat dilakukan penangkapan). Serta dua orang pelaku yang belum tertangkap.

Kelima pelaku melakukan pencurian dengan cara mengetuk pintu belakang money changer tersebut.

Setelah dibuka oleh bernama Muhammad Sandriadi (korban), satu pelaku langsung memukul, mengikat kaki tangan dan melakban mulut korban.

Selain korban Muhammad Sandriadi, para pelaku juga melumpuhkan korban ABD Haris Karim (security) dan Gede Kurniawan.

Kedua korban juga diikat kaki dan tangannya serta mulut dilakban.

Berhasil melumpuhkan tiga korbannya, para pelaku mengambil uang dilaci dan mengangkat brankas dinaikan ke mobil warna putih yang telah siap di depan TKP.

Lalu para pelaku meninggalkan TKP membawa hasil curian berupa brangkas yang berisi uang tunai.

Pula membawa uang yang ada dilaci meja kantor. Atas pencurian tersebut PT. Bali Mas Pintjinra AMC mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar. Juga tiga korban mengalami sejumlah luka. (Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sampai Kapan Dua WNA Rampok Money Changer Buron? Ini Kronologi Perampokan Bersenjata di Bali

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas