Dua Pekan, Polrestabes Bandung Amankan 36 Orang Terlibat Narkoba
Puluhan orang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung karena kepemilikan narkotika selama dua pekan, periode 1 hingga 15 Juli 2019.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Puluhan orang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung karena kepemilikan narkotika selama dua pekan, periode 1 hingga 15 Juli 2019.
Saat ini, mereka ditahan untuk pemeriksaan penyidikan.
"Selama dua minggu di Juli, 22 laporan kami ungkap dan menetapkan 36 tersangka kasus kepemilikan narkotika," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema, di Aula Mapolrestabes, Jalan Merdeka Rabu (17/7/2019).
Dari 36 tersangka, 19 orang di antaranya berperan sebagai kurir dan 17 lainnya sebagai pengguna.
Penangkapan disertai barang bukti yang turut disita. Seperti ponsel yang digunakan untuk komunikasi peredaran narkotika.
"Barang buktinya sabu seberat 389,9 gram, ganja seberat 8,82 gram, tiga butir ektasi, ada juga timbangan," ujar Kapolrestabes.
Dari pengungkapan kasus itu, mereka kebanyakan tertangkap tangan sedang menempel barang bukti di pinggir jalan.
Seperti di Jalan Ahmad Yani, Ibrahim Adjie, Jalan Ciungwanara, Sawah Kurung, Holis, Sukagalih, LLRE Martadinata hingga di Jalan Sumbersari.
"Ada juga yang ditangkap di tempat tinggal hingga kost-kostan. Untuk di jalan, modusnya di tempel di pinggir jalan, ada juga yang dikendalikan menggunakan ponsel maupun langsung diserahkan," ujarnya.
Dari 36 orang, tiga orang diantaranya perempuan. Salah satunya adalah Dp (30).
Dia berperan sebagai kurir. Suaminya sejak 2017 menjalani pidana penjara di Lapas Banceuy.
"Dia ditangkap karena komunikasi dengan suaminya yang di dalam (lapas). Dp terlibat pengaturan pengiriman narkotika yang dikendalikan suaminya di dalam lapas," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah.
Untuk pengguna, kata Irfan, tidak akan menjalani rehabilitasi karena sudah terlibat jauh dengan jaringan pengedaran narkotika.
"Untuk kurir disangkakan Pasal 114 dan pengguna dikenakan Pasal 112 atau Pasal 111 Undang-undang Narkotika," katanya.
Para tersangka dihadirkan di Mapolrestabes Bandung. Hanya saja, 10 yang dihadirkan.
"Yang dihadirkan yang barang buktinya cukup besar," ujar Irfan.