3 ASN Pemkab Selayar Dipecat, Dua di Antaranya Guru
Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNNEWS.COM, BENTENG - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai.
Hal itu terungkap pada saat Sekretaris Daerah H Marjani Sultan jadi inspektur upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/7/2019).
Tiga nama tersebut yakni guru unit kerja UPT SMP Negeri 17 Selayar Sucitrawati; staf Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Muh Tasdiq Tahir; dan guru pada unit kerja UPT SMP Negeri 26 Selayar Maryam.
Sucitrawati, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, karena terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Muh Tasdiq Tahir diberhentikan sementara sebagai PNS, karena yang bersangkutan berdasarkan bukti yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Saat ini dia berada dalam Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Selayar.
Sementara Maryam, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS karena terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS.
Baca: Jawaban Ahok Seandainya Dipilih Jadi Menteri Jokowi
Baca: Buntut Pengeroyokan Anggota TNI, Polda Jambi Amankan 45 Orang Termasuk Istri Pentolan SMB
Baca: Ada 5 Anak Ketua Umum Parpol yang Meramaikan Bursa Calon Menteri Jokowi
H Marjani Sultan mengatakan, saat ini sedang berada di era reformasi birokrasi.
"Yang salah satu poinnya adalah penegakkn disiplin terhadap ASN yang harusnya mengikuti aturan yang berlaku," tuturnya.
Mereka yang diberhentikan sebagai PNS, sebelumnya sudah melewati proses sesuai prosedur hingga akhirnya keluar surat keputusan Bupati terkait pemecatan.
"Ini menjadi catatan penting bagi ASN yang lain agar tetap berada pada garis yang sesuai aturan, dan mensyukuri profesi itu karena menjadi ASN adalah dambaan banyak orang," jelasnya.
Ia menambahkan keputusan ini bukti bahwa pemerintah tegas, dan tidak tebang pilih kepada ASN yang terbukti melanggar hukum.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Langgar Disiplin Pegawai, 3 ASN Pemkab Selayar Dipecat