6 Bonek Ditetapkan Tersangka, saat Mau Saksikan Laga Persebaya Vs PSS Sleman Malah Aniaya Sopir Truk
Hendak Saksikan Laga Persebaya Vs PSS Sleman Malah Aniaya Sopir Truk, Enam Suporter Bonek Ditetapkan Tersangka.
Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Sebanyak enam orang oknum bonek ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sopir dan perusakan truk tronton di Madiun.
Peristiwa penganiayaan dan perusakan truk tronton itu terjadi pada Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Balerejo, Kabupaten Madiun.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan enam bonek yang menjadi tersangka dan ditangkap itu sebagian besar merupakan warga Kota Surabaya.
Mereka ditangkap saat hendak berangkat ke Sleman untuk menyaksikan pertandingan laga antara Persebaya melawan PSS Sleman di Stadion Sleman, pada Sabtu (13/7/2019).
Baca: Kisah Marsuto Alfianto Asal Pamekasan, Minta Satu Sapi Belgian Blue ke Jokowi Tapi Malah Diberi Dua
Baca: Perang Bintang di Pilkada Lamongan, mantan Pj Bupati, Wabup, Anak Bupati dan Sekda Saling Berhadapan
Sebelumnya, para suporter Bonek ini berangkat dari Surabaya dengan menumpang mobil pikap hingga Bypass Krian, Sidoarjo.
Selanjutnya, mereka menumpang truk, dan turun di Jalan Raya Madiun-Surabaya masuk wilayah Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Setelah menunggu beberapa saat, para suporter ini menghentikan truk tronton berpelat nomor L 9104 UZ yang melintas dari arah Caruban ke Madiun.
Truk tronton itu kemudian berhenti, dan seorang tersangka berinisial DR naik ke bagian belakang truk.
"Pada saat DR ini naik itu, sopir truk mengerem. Kemudian tersangka DR itu terjatuh," kata Logos Bintoro kepada wartawan, Kamis (18/7/2019) di Markas Polres Madiun.