6 Komplotan Pembpbol Uang di ATM Ditembak di Rumah Makan, Lawan Polisi Pakai Sendok dan Garpu
Petualangan kelompok pencurian uang dari ATM dengan modus ganjal lubang yang dipimpin Rudianto alias Jober (37) berakhir di Ciamis.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Petualangan kelompok pencurian uang dari ATM dengan modus ganjal lubang yang dipimpin Rudianto alias Jober (37) berakhir di Ciamis.
Selama tiga bulan terakhir Jober dan lima kawannya 21 kali menggasak uang dari tujuh ATM bank ternama di Jabar yang ada di Ciamis. Kerugian akibat perbuatan mereka mencapai Rp 38,5 juta.
Ke-6 pelaku masing-masing Rudianto, Hatta Pahyuda (32), Atomi (33), Samani (37) warga Way Khilau Lampung serta Aldiansyah (34) dan Apriandi(36) asal Tenggamus Lampung.
Mereka dibekuk jajaran Satreskrim Polres Ciamis saat berada di sebuah rumah makan di Tanjakan Alin Ayin Jelat, Baregbeg, Ciamis, Rabu (17/7/2019) siang.
Keenam pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan letusan timah panas.
“Saat akan ditangkap mereka sempat melakukan perlawanan. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto dan Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Hj Iis Yeni kepada Tribun Jabar dan wartawan lainnya, Kamis (18/7/2019).
Menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso, ke-6 pelaku dalam tiga bulan terakhir setidaknya sudah 21 kali menggasak uang dari 7 ATM milik salah satu bank yang ada di Ciamis.
![Seorang pelaku pencurian ATM yang dilumpuhkan dengan timah panas.](https://cdn2.tstatic.net/jabar/foto/bank/images/pelaku-pencurian-atm-ditembak.jpg)
Kerugian mencapai Rp 38,5 juta. Aksi Jober Cs ini terekam dari CCTV yang ada di setiap ATM yang digasaknya.
“Sampai saat ini baru satu bank yang sudah melapor. Masih didalami apakah tersangka juga melakukan hal yang sama di ATM milik bank lainnya,” katanya.
Modus yang dilakukan Jober Cs yakni mengganjal lobang keluar masuk ATM dengan obeng serta kartu ATM sebagai pemancing. Sebagai barang bukti, jajaran Satreskrim Polres Ciamis sudah mengamankan 2 buah kartu ATM, satu obeng, uang tunai Rp 4 juta berupa pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, berikut dua lembar baju serta mobil Xenia BE 2579 UB yang digunakan pelaku saat beraksi.
Para tersangka menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso akan djerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto mengatakan kelompok Jober Cs diduga hanya mengincar ATM dari bank ternama di Jabar.
“Mereka berangkat langsung dari Lampung, setelah seminggu kemudian balik lagi ke Lampung. Di perjalanan mereka menyisir ATM, seperti yang terjadi di Ciamis tanggal 20 Mei pagi sekitar 09.00 dan tanggal 15 Juni pukul 24.00 tengah malam,” ujar AKP Hendra Vermanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.