Polisi Bongkar Komplotan Penipuan Lewat Chasback Belanja Online
Hal terlicik yang dilakukan Sihabudin adalah, merekayasa pembelian voucher belanja tersebut dengan bantuan ketiga rekannya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap komplotan pelaku penipuan yang memanipulasi keuntungan lewat casback penjualan di aplikasi online, Kamis (18/7/2019).
Wakil Diresktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, para pelaku menjalankan kegiatan ilegalnya itu sejak 2017.
"Kurang lebih selama 3 tahun mereka lakukan itu (penipuan)," katanya di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (18/7/2019).
Modus dilakukan para pelaku terbilang sederhana.
Baca: Kerugian Capai Rp500 Juta, Begini Pengakuan Petrus Ula Jadi Korban Penipuan Pablo Benua
Arman menjelaskan, seorang pelaku bertugas sebagai aktor manipulasi bernama Sihabudin (23), sejak 2017 membuat akun penjualan bernama 'Mr Crab' dari sebuah aplikasi jual-beli online.
Melalui akun tersebut, dia memanfaatkan untuk berjualan voucher belanja toko swalayan namun, pejualan ini hanya modus pelaku.
Hal terlicik yang dilakukan Sihabudin adalah, merekayasa pembelian voucher belanja tersebut dengan bantuan ketiga rekannya.
"Melakukan transaksi jual-beli fiktif di website jual beli online dengan mengajak CDP, ZNH, dan AR untuk membeli voucher," katanya.
Lalu darimana keuntungan yag didapat para pelaku yang berkomplot?
Arman mengungkapkan, para pelaku meraub untung dari fasilitas cashback yang diberikan oleh pihak aplikator jual-beli online.
Cashback ini diberikan setelah akun pelaku melakukan transaksi pembelian suatu produk dalam akun aplikasi jual-beli online.
"Ketika pelaku melakukan pembelian voucher dengan nominal Rp 1 juta yang dijual seharga Rp 1.010.000 di akun Mr Crab milik tersangka Sihabudi, memperoleh cashback pada saldo akun milik pembeli sebesar 10% dari total pembelian,"imbuhnya.
Setelah siasat licik semacam itu berhasil dilajutkan oleh mereka.
Sihabudi si pemilik akun penjualan, lantas mengembalikan uang yang semula digunakan ketiga rekannya untuk memanipulasi pembelian.
"Tersangka ES mendapat keuntungan berupa selisih harga dengan nominal voucher Rp 10.000," ujarnya.
Arman mengungkapkan, perbuatan manipulatif selama tiga tahun itu, ternyata dilakukan menggunakan 1.700 akun.
Dari ribuan akun tersebut, polisi mencatat ada sedikitnya 17.000 transaksi manipulatif yang dimanfaatkan para pelaku meraup keuntungan pribadi.
Terkait jumlah total uang dari tindakan manipulatif itu, Arman mengaku personelnya masih penyelidikan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 3 Tahun Pelaku Penipuan Transaksi Fiktif di 1.700 Akun, begini Modusnya