Rusuh di Tanjabar, 20 Orang Jadi Tersangka, 50 Senpi Rakitan Disita
Polda Jambi menetapkan 20 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan
Editor: Hendra Gunawan
Di sosial media beredar video Muslimin cs berada di kantor polisi.
Mereka diposisikan tengkurap secara berjajar di lantai.
Muslim Cs Bawa 50 Pucuk Senpi
Diberitakan sebelumnya, Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) kembali berulah.
Sabtu (13/7) sekira pukul 11.30 WIB, kelompok yang dipimpin Muslim tersebut menyerang Kantor Distrik VIII PT Wira Karya Sakti (WKS) yang berada di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat.
Dari informasi yang didapat Tribunjambi.com, kelompok SMB yang dipimpin Muslim, beranggotakan sekira 70 orang.
Mereka menyerang secara tiba-tiba dan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas Kantor Distrik VIII PT WKS.
Tak hanya pengerusakan, mereka juga melakukan penganiayaan terhadap beberapa karyawan perusahaan tersebut.
Baca: Usia Harapan Hidup di Australia Mencapai 82 Tahun, di Indonesia 71 Tahun
Baca: Bekerja di Pedalaman Australia Mengubah Persepsi Orang Indonesia Tentang Masyarakat Aborijin
Baca: Melawan Kehendak Tuhan: Keluarga Kristiani Didenda Karena Tolak Bayar Pajak
Selain itu, mereka juga melakukan penjarahan terhadap barang-barang kantor dan karyawan.
Belum diketahui jumlah kerugian dan jumlah korban luka-luka, pasalnya para karyawan perusahaan masih bertahan di dalam kawasan perusahaan.
Kelompok Muslim Cs diduga membawa sekitar 50 pucuk senpi rakitan dan membawa senjata tajam jenis golok dengan tuntutan mengosongkan Kantor Distrik VIII PT WKS.
Masih dari informasi, polisi dari Brigade Mobile (Brimob) Polda Jambi dan TNI sekira 24 personil telah berada di lokasi untuk melakukan pengamanan.
Puluhan personil dari Mapolres Batanghari juga dikerahkan menuju lokasi.
Kabag Ops Polres Batanghari, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.