Rusuh di Tanjabar, 20 Orang Jadi Tersangka, 50 Senpi Rakitan Disita
Polda Jambi menetapkan 20 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan
Editor: Hendra Gunawan
Katanya, anggotanya menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Kami dikirim hanya untuk melakukan pengecekan lokasi. Tapi untuk pengamanan tetap Polres Tanjab Barat," jelasnya.
Terpisah, Danrem 042/Garuda Putih, Kolonel Arh Elphis Rudy meminta penegakan hukum atas kejadian ini.
"Kejadian ini mengakibatkan dua personel saya kena pukul dan intimidasi," kata Kolonel Arh Elphis Rudy, Sabtu (13/7/2019).
Dalam hal ini, Kolonel Arh Elphis Rudy akan menegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku terkait adanya intimidasi yang dilakukan kelompok tersebut.
"Saya tidak terima ini harus ada penegakan hukum," tambahnya.
Kolonel Arh Elphis Rudy menegaskan, atas kejadian ini dirinya tidak mempermasalahkan adanya konflik yang terjadi di sana, akan tetapi dirinya mempermasalahkan adanya pembakaran 10 hektar tersebut.
"Yang saya soroti itu adanya pembakaran itu, dan datangnya petugas ini atas perintah saya untuk memadamkan api. Tapi mereka langsung dikeroyok," tegasnya.
Selain itu, dirinya juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian Polda Jambi untuk dilakukan pengamanan di Distrik VIII tempat terjadinya kebakaran.
Video ini juga beredar di Instagram yang diupload oleh akun gosip.
Sontak video ini menuai kecaman dari netizen.
( Muhammad Ferry Fadly/Tribunjambi.com, Sumber Lain)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul BREAKING NEWS: Buntut Pengeroyokan TNI, 20 Anggota SMB Ditetapkan Sebagai Tersangka,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.