Aniaya Seorang Perempuan, Tukang Ojek Diadukan ke Polisi
Seorang tukang ojek berinisial LN, diadukan ke polisi karena diduga melakukan tindakan pidana penganiayaan di Terminal Kefamenanu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Seorang pria berinisial LN, diadukan ke polisi karena diduga melakukan tindakan pidana penganiayaan di Terminal Kefamenanu pada Sabtu (20/7/2019).
Warga Kota Kefamenanu yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek itu diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang wanita yang diketahui berinisial AN (27).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologis kejadian bermula ketika korban hendak turun dari angkutan pendedaan di Terminal Kefamenanu.
Saat hendak turun dari mobil, pelaku langsung membuka pintu mobil dan menarik korban secara paksa dengan mengatakan, "turun cepat, itu laki-laki dimana".
Namun pada saat itu korban tidak turun dari mobil tersebut.
Karena korban tidak turun dari angkutan pedesaan itu, tiba-tiba pelaku langsung mengayunkan tangannya secara terbuka ke arah pelipis korban.
Tidak berhenti sampai disitu, pelaku lalu mengayunkan lagi kepalan tangannya ke arah perut, kepala bagian kanan, serta bibir bagian kanan korban.
Akibat dari tindakan penganiayaan itu, korban mengalami luka robek serius pada bibir kanan bagian dalam.
Tidak terima dengan tindakan penganiayaan tersebut, korban kemudian langsung mendatangi Kantor Polres TTU untuk melapor kejadian itu supaya dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Menyikapi laporan tersebut, anggota kepolisian setempat langsung melakukan tindakan di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara, mencatat nama saksi-saksi dan melakukan visum et repertum.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Seorang Tukang Ojek di TTU Diadukan ke Polisi. Ternyata Ini Penyebabnya