Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daun Khat 10,6 Kg Diselundupkan ke Sumut, Penerimanya Ternyata Pengungsi Asal Ethiopia

Fenomena masuknya daun khat ini menjadi bahan pengembangan dan pengkajian tentang rangkaian distribusinya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Daun Khat 10,6 Kg Diselundupkan ke Sumut, Penerimanya Ternyata Pengungsi Asal Ethiopia
Tribun Medan/Istimewa
Bea Cukai Bandara Kualanamu saat paparkan penangkapan warga Ethiopia yang berusaha selundupkan daun Khat ke Indonesia 

Laporan Wartawan Tribun Medan M Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu mengamankan daun khat sebanyak 10,6 kg yang akan diselundukan ke Sumatera Utara.

Penyelundupan narkotika golongan I tercatat sudah dua kali beredar dalam dua bulan terakhir.

Modus yang digunakan untuk menyelundupkan adalah dengan menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia.

"Narkotika golongan I jenis tanaman tersebut dibungkus dengan plastik kado berwarna pink," kata Kepala Bea dan Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Selasa (23/7/2019).

Setelah melakukan penelusuran, terungkap bahwa penerima barang adalah seorang warga negara asing asal Ethiopia berinisial SAA (30) yang berada di bawah pengawasan UNHCR.

Bagus menuturkan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (18/7/2019) yang lalu.

Baca: Sule Pernah Rekam Nunung Lakukan Ini Sebelum Ditangkap: Ngapain Sih Ni Orang?

Berita Rekomendasi

Dua karton berbungkus plastik kado warna pink dikirim ke alamat sama yang tiba pada Kantor Pos lalu Bea, Tanjung Morawa.

Barang tersebut dikirim dari Ethiopia ke Kualanamu melalui Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta.

Petugas bea cukai bandara di Jakarta mencurigai dua kardus yang masing-masing berisi 5,3 kg daun kering.

Petugas bea cukai kedua bandara lantas berkoordinasi untuk membongkar kardus itu.

Setelah dicek, ternyata berisi daun khat.

Petugas lalu menelusuri untuk mencari penerima barang.

Baca: Jadi Tersangka Atas Kasus Narkotika, Nunung Justru Bersyukur Ditangkap Polisi

Penerima barang ini, SAA terancam sanksi pidana baik undang-undang kepabeanan nomor 17/2006 maupun undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dia dapat diancam dengan pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Frengky Yusandhy mengatakan kasus pengiriman daun khat pertama kali yang terungkap di Sumut terjadi pada bulan Mei lalu dengan barang bukti sebanyak 16 kg.

Seorang warga Tanjung Balai berinisial HAS (46) ditangkap karena bertindak sebagai penerima daun khat asal Ethiopia tersebut.

Sehingga patut diduga memang ini merupakan suatu modus dengan transit di Indonesia khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Baca: Performa Meningkat Tajam, Manny Pacquiao Dicurigai Konsumsi Obat-obatan

Fenomena masuknya daun khat ini menjadi bahan pengembangan dan pengkajian tentang rangkaian distribusinya.

"Kita akan cari tahu rantai distribusinya kemana saja," kata Frengky.

Masih kata Frengky, modus yang digunakan pada pengiriman pertama dan kedua ini sama, melalui PT Pos Indonesia.

"Bedanya, pada pengiriman pertama menggunakan warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan pada pengiriman kedua ini, mereka menggunakan orang Ethiopia langsung," pungkas Frengky. (mak/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Warga Negara Ethiopia Tertangkap Bawa Daun Khat 10,6 Kg Masuk Sumut

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas