Sopir Truk yang Tembak Pemalak di Lampu Merah Macan Lindungan Palembang Ternyata Polisi
Kasus sopir truk menembak mati pemalak di Macan Lindungan Palembang, Selasa (23/7/2019) menguak fakta baru.
Editor: Sugiyarto
Peristiwa penembakan terhadap pemalak bernama Ridwan alias Dedek di simpang lampu merah jalan Macan Lindungan, penembak adalah seorang anggota polisi berinisial Brigpol IP.
Diketahui polisi tersebut berpangkat Brigpol, anggota Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Ia menyerahkan diri ke Polresta Palembang, Senin (22/7/2019).
Brigpol IP ditemani pengacara mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polresta Palembang.
Ia pun langsung digiring ke ruang Propam Polresta Palembang.
Terlihat Brigpol IP diperiksa oleh anggota Propam terkait kejadian yang menewaskan Ridwan.
Namun pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup oleh petugas.
"Benar, anggota yang melaporkan terhadap penembak di TKP (Tempat Kejadian Perkara) simpang Macam lindungan."
"Anggota itu merupakan anggota dari Polres OKI yakni Brigpol IP," ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansah dikutip dari Sripo.
Menurut Didi, awalnya bersangkutan IP, mendatangi SPKT Polresta Palembang, sekitar pukul 17.23 WIB.
Penembakan yang dilakukan IP terjadi lantaran IP telah menjadi korban pungli saat melintas di TKP.
"IP hendak melaporkan kalau dirinya sudah menjadi korban yang dilakukan pelaku. Diduga terdesak dan diancam pelaku, IP pun langsung menembaknya. Namun usai kejadian IP langsung melaporkan kejadian (kronologis-red) ke Polresta Palembang," katanya.
Sebelumnya, IP sempat pergi ke Pos Lalulintas yang berada dekat TKP.
Kini Brigpol IP masih menjalani pemeriksaan di ruang Propam Polresta Palembang.