Tak Mau Diajak Berhunungan Intim, Video Siswi Berbusana Setengah Badan di Ponorogo Ini Disebar Pacar
Gara-gara menolak berhubungan badan, video siswi SMK di Ponorogo yang nyaris tanpa busana disebar oleh kekasihnya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO -- Gara-gara menolak berhubungan badan, video siswi SMK di Ponorogo yang nyaris tanpa busana disebar oleh kekasihnya
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Penyebar Video Siswi SMK Setengah Bugil Adalah Pacar Korban, Motifnya Sakit Hati', Polres Ponorogo menangkap pria yang dilaporkan menyebar video cewek nyaris tanpa busana.
Cewek nyaris tanpa busana dalam video tersebut adalah seorang siswi SMK di Ponorogo Jawa Timur yang masih di bawah umur.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, dikonfirmasi Senin (22/7/2019) mengatakan, pria berinisial CAP itu diamankan di rumah salah satu keluarganya di Gresik, Minggu kemarin.
Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 23 Juni 1894 Berdirinya Komite Olimpiade Internasional
Baca: Jokowi Imbau BMKG Minta Bantuan Aparat Keamanan Jaga Alat Deteksi Bencana Alam
Baca: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi hingga 52 Kali di Bekasi-Jakarta
Baca: Prediksi Skor Real Madrid vs Arsenal, Ambisi Pasukan The Gunners Raih Poin Sempurna di ICC 2019
"Sudah ditangkap di Gresik. Pria ini adalah kekasihnya," katanya.
CAP kata Radiant dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Ponorogo.
"Tim kami sempat memburu sampai ke rumahnya tapi tidak ada, ternyata melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya di Gresik," terangnya.
Kepada polisi, pelaku menyebarkan video itu karena mengaku sakit hati dengan siswi SMK yang juga kekasihnya itu.
Menurut keterangan pelaku, dia sakit hati karena korban menolak diajak untuk berhubungan badan.
Pelaku dan korban diketahui beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah maupun di tempat lain.
"Pelaku mengaku pernah melakukan di rumah pelaku, di sebuah hotel di Kota Batu dan di sebuah villa di Magetan," jelasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Selain pasal penyebaran konten asusila pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 joncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun, juga pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kasus serupa juga pernah menimpa seorang wanita di Aceh
Sebelumnya, video dan foto tanpa busana gadis di Aceh disebarkan di Facebook oleh mantan pacar.