Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Iklan Wanita Rela Digilir Usai Pinjam Uang di Fintech Ilegal, Ini Ceritanya

Yuliana mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik

Editor: Sanusi
zoom-in Viral Iklan Wanita Rela Digilir Usai Pinjam Uang di Fintech Ilegal, Ini Ceritanya
IST
Tingginya suku bunga yang dikenakan pelaku industri fintech terhadap debitur dan nasbahnya sejak lama dikeluhkan, termasuk juga praktik oknum debt collector yang meneror nasabah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah iklan beredar dan jadi viral. Dalam iklan tersebut, seorang perempuan bernama Yuliana Indriati memberi tawaran mengejutkan.

Bagaimana tidak Yuliana rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi fintech ilegal bernama Incash.

Berdasarkan iklan tersebut, Yuliana menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya. Ketika dikonfirmasi Yuliana mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.

“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Selasa (23/7).

Baca: Bisnis Sewa Kamar Short Time Terkuak Gara-gara Tumpukan Kondom Bekas, Penyewanya Rata-rata Pelajar

Baca: Video Mesum PNS Bukan Pasutri Viral di Media Sosial

Baca: Pernah Bicara Tentang Publik Figur Terjerat Narkoba, Jefri Nichol Seperti Jilat Ludah Sendiri

Baca: Cerita Masa Lalu, Perjuangan Gading Marten untuk Astrid Tiar Bikin Vicky Prasetyo Melongo

Baca: Perubahan yang Dialami Nunung 5 Bulan Terakhir, Anaknya Tak Curiga Sampai Polisi Datang Menciduk

Yuliana telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH.

Dalam surat kuasa, Yuliana mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca: Curiga Lihat Mobil Goyang, Satpol PP Kota Kupang Temukan Siswi SMP dan Mahasiswa Sedang Lakukan Ini

Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

Kedua pengacara dan konsultan hukum ini akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon kepada Yuliana.
Serta penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik Yuliana di media sosial.

Hal ini dilakukan oleh oknum debt collector bisnis online kepada saudara, sahabat, dan kerabat Yuliana guna menjatuhkan harga diri dan martabat.

Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh Yuliana.

Adapun nilai hutang pinjaman Yuliana senilai rata-rata Rp 1 juta rupiah kepada tiap-tiap bisnis peminjam online.

Incash sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Viral iklan wanita rela digilir usai pinjam uang di fintech ilegal, begini ceritanya

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas