Dua Ibu-ibu Saling jambak Gara-gara Teriakan 'Sok Seksi', Kasusnya Sampai di Pengadilan
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Hasmi, terdakwa Ria menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua orang emak-emak di Bandar Lampung terlibat perkelahian.
Padahal dua emak-emak ini masih tetangga.
Namun karena cekcok mulut, keduanya terlibat perkelahian dan saling jambak.
Kasus ini berujung ke proses hukum.
Satu orang dijadikan terdakwa dan menjalani persidangan di PN Tanjungkarang.
Ibu rumah tangga ini bernama Ria Rosiana Tanjung yang mengatai tetangganya sendiri Yanti dengan 'sok seksi'.
Baca: Start Up Karya Anak Bangsa seperti Go Jek, Pimpin Transformasi Revolusi Industri 4.0
Baca: Ini Lokasi Pertemuan Jokowi, Prabowo, dan Megawati Siang Nanti
Baca: Naomi Zaskia Ungkap Dirinya Sudah Resmi Berpacaran dengan Sule
Baca: Live Score Hasil Japan Open 2019, Jonatan Christie hingga Marcus/Kevin Berjuang Lolos Babak 16 Besar
Alhasil keduanya saling baku hantam dan berujung pada laporan kepolisian.
Padahal keduanya tinggal berhimpitan di Jalan Sinar mulia Gg. Analiyah IV Perum Cinta Sinar Mulia Indah, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Hasmi, terdakwa Ria menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neliasri pun menghadirkan dua orang saksi yakni Lusiana dan Agustin.
Dalam kesaksiannya, Agustin mengaku tidak mengetahui awal mula perkelahian, namun ia sudah mendengar cekcok.
"Saya sedang di dapur, lalu saya mendengar ada cekcok dan saya keluar rumah," ungkapnya, Selasa 23 Juli 2019.
Agustin pun melihat keduanya sudah saling menarik rambut.
"Dua-duanya sudah jambakan, saya lihat Yanti (saksi korban) menjambak Ria (terdakwa) sekuat tenaga," paparnya.
Melihat tetangganya saling menarik rambut, Agustin mengaku langsung berusaha memisahkan keduanya.
"Saya (juga) lihat Yanti bawa sapu, yang digunakan untuk memukul Ria, dan ada perlawanan dari Ria dengan cara nendang," bebernya.
Agustin mengatakan, keduanya pun dipisahkan oleh empat orang tetangganya yang lain.
"Saya misahin susah sekali karena jambakannya kuat," imbuhnya.
Majelis Hakim Ketua Hasmi pun menanyakan apakah keduanya mengalami luka luar biasa.
"Kalau luka-luka saya gak memperhatikan," kata Agustin.
"Setelah dipisah?" tanya Hasmi.
"(Yanti) Pulang diantar pak Galih, dan saya pulang ke rumah, Ria saya bawa ke rumah saya, karena takutnya berantem lagi, Yantinya pulang," jawab Agustin.
Sementara itu, dalam dakwaanya JPU Neliasri mengatakan terdakwa Ria telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka pada orang lain seperti diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Adapun perbuatan terdakwa Ria bermula saat saksi korban Yanti sedang menyapu halaman rumahnya yang terletak tepat di sebelah rumah terdakwa Ria, Kamis 27 Desember 2018, sekira jam 08.10 wib.
Namun tiba-tiba datang terdakwa Ria dan berkata kepada saksi korban Yanti, "Woy liat mata lo, inikan ada mobil gua".
Dikarenakan saksi korban Yanti tidak menghiraukan, terdakwa Ria kemudian meneriaki saksi korban dan mengatakan, "Elo ini sok cantik, sok sexy".
Mendengar hal tersebut saksi korban Yanti merasa kesal lalu mendatangi terdakwa Ria yang sudah masuk ke rumahnya.
Melihat didatangi saksi korban Yanti, terdakwa Ria berkata, “Ria lo mau apa? adepin gua sini kalo lo bener-bener gak suka sama gw".
Kemudian setelah terjadi adu mulut, terdakwa Ria langsung memukul wajah saksi korban Yanti dengan menggunakan tangan kanan.
Akibatnya saksi korban Yanti mengalami luka lecet pada hidung, lengan kanan bawah, luka memar pada bibir atas bagian dalam, lengan kanan bawah serta punggung akibat trauma benda tumpul. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diteriaki Sok Seksi, Emak-emak di Bandar Lampung Saling Jambak Sampai Dipisahkan 4 Orang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.