Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Minta Cerai, Sutisno Mengamuk, Aniaya Mertua dan Bunuh Tetangga

Kejadian pembunuhan terjadi di Dusun Karangagung Tengah, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban

Editor: Sugiyarto
zoom-in Istri Minta Cerai, Sutisno Mengamuk, Aniaya Mertua dan Bunuh Tetangga
SURYAMALANG.COM/Sudarsono
Lokasi pembunuhan di Dusun Karangagung Tengah, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 21.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejadian pembunuhan terjadi di Dusun Karangagung Tengah, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (22/7/2019), sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut informasi dari warga, sebelum tragedi berdarah itu terjadi, pasangan suami istri yaitu Sutisno (45) dan Suwitin (45) terlibat cekcok.

Saat itu Sutisno mendatangi Suwitin yang berada rumah Sunoto (65), yang tak lain mertua si pria.

Adu mulut pun terjadi, hingga kekerasan fisik dilakukan oleh Sutisno kepada Witin dan orang tuanya.

Usut punya usut, si perempuan meminta cerai kepada suami. 

"Istri dan mertuanya terluka di bagian kepala, karena terkena benda tajam," Kata Afifudin tetangga pelaku, Selasa (23/7/2019).

Lebih lanjut dia menjelaskan, usai terlibat cekcok dengan istri dan mertuanya, lalu si pria terlihat berseteru dengan Affan (25) yang tak lain masih anaknya, sambil menuju rumahnya sendiri.

Berita Rekomendasi

Seorang tetangga Dian Apriyanto (26), yang merupakan teman dari Affan berusaha melerai perseteruan tersebut.

Namun justru tragis yang dialami, dia mendapat tusukan di bagian dada hingga akhirnya meninggal dunia.

"Anak saya mau memisah, tapi ditusuk dengan senjata tajam, kejadiannya di sekitar rumah pelaku," ujar Sriyati, ibu dari korban ditemui di rumah duka.

Berdasarkan informasi, pelaku pembunuhan melarikan diri dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian. 

Istri Tak Mau Rujuk Disiram Air Keras hingga Tewas

P

Tersangka Teguh (24) yang menyiram istrinya dengan air keras hingga tewas saat diamankan di Polsek Penukal Abab PALI. (SRIPOKU.COM/REIGAN) 

Terpisah, Polsek Penukal Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menangkap Teguh (24), tersangka pembunuh istrinya, Ema Malyani (24), Sabtu (20/7/2019) malam.

Teguh ditangkap di persembunyiannya di sebuah bedeng di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, setelah enam bulan buron.

Polsek Penukal Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menangkap Teguh (24), tersangka pembunuh istrinya, Ema Malyani (24), Sabtu (20/7/2019) malam.

Teguh ditangkap di persembunyiannya di sebuah bedeng di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, setelah enam bulan buron.

Seperti diketahui, Teguh, warga Desa Prambatan, Dusun I Kecamatan Abab, Kabupaten PALI ditangkap karena membunuh istrinya dengan menyiramkan seember cairan asam.

Alasannya, pelaku kesal korban tak mau diajak rujuk.

"Pelaku (Teguh) ini kesal karena korban tidak mau diajak pulang ke rumah.

Sehingga pelaku melakukan pengintaian di rumah korban dan menyiram dengan cuka para saat korban akan keluar rumah waktu Subuh," ungkap Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian, Minggu (21/7/2019).

Informasi yang dihimpun, pelaku Teguh menyiram air keras jenis cuka para terhadap Ema, sekira pukul 04.00 WIB di kediaman orangtua korban Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Jumat (4/1/2019).

Usai melakukan penyiraman, Teguh langsung melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut Ema mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit guna penanganan medis.

Namun, karena luka yang parah korban tidak tertolong.

Kepada aparat kepolisian selama dalam pelariannya Teguh mengaku ketakutan karena dihantui rasa bersalah kepada istrinya.

Alpian menjelaskan, selama enam bulan pelariannya, Teguh sempat berpindah-pindah tempat antar provinsi, seperti di Kota Jambi sebelum akhirnya ditangkap di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Barang bukti berupa sebuah ember cuka para yang digunakan pelaku juga sudah diamankan di Mapolsek Penukal Abab.

"Atas ulahnya ini, pelaku Teguh dikenakan pasal 340 KUHP, sub 338 KUHP dan sub pasal 351 (3) KUHP Tindak Pidana pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," jelas Alpian. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sutisno Mengamuk, Aniaya Mertua dan Bunuh Tetangga, Ini Kejadian Sebelumnya, https://jateng.tribunnews.com/2019/07/24/sutisno-mengamuk-aniaya-mertua-dan-bunuh-tetangga-ini-kejadian-sebelumnya?page=all.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas