Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Saat Kumpulkan Tugas Ini yang Dilakukan Oknum Dosen di Ruangannya

Oknum dosen UIN Raden Intan tersebut kini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Saat Kumpulkan Tugas Ini yang Dilakukan Oknum Dosen di Ruangannya
genieharrisonlaw.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum dosen diduga cabuli mahasiswinya di Lampung.

Oknum dosen UIN Raden Intan tersebut kini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Selasa 23 Juli 2019.

Oknum dosen tersebut bernama Syaiful Hamali, warga Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame.

Sang dosen diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial EP.

Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti PN Tanjungkarang.

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Aslan Ainin diagendakan dengan keterangan saksi.

Baca: Melihat Segelintir Jenderal Polisi yang Patuh Lapor LHKPN

Baca: Jadwal Japan Open 2019 Hari Ini, 6 Wakil Indonesia Rebutkan Tiket 16 Besar, Marcus/Kevin vs Tiongkok

Baca: Dukung Tio Pakusadewo Direhabilitasi, Pernah Bilang Ogah Pakai, Kini Jefri Nichol Terjerat Narkoba

Baca: Mobil Ideal untuk Keluarga Menurut Donna Agnesia

Adapun, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak enam orang.

Berita Rekomendasi

Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi saksi korban EP, Meda Fatinayanti mengatakan, ini merupakan sidang kedua.

"Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," ungkapnya.

Lanjutnya, sidang lanjutan tersebut mengagendakan keterangan saksi.

"Kalau saksi yang disiapkan itu ada sembilan, tapi baru tujuh yang datang, keenamnya dari mahasiswa, dan satu saksi korban," tandasnya.

JPU Marinata membenarkan memanggil tujuh saksi termasuk saksi korban.

"Hari ini tujuh saksi, tapi karena waktunya pendek sehingga yang diperiksa baru satu, nanti yang lainnya diperiksa minggu depan," ucapnya.

Dalam dakwaannya, JPU Marinata mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas