Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Saat Kumpulkan Tugas Ini yang Dilakukan Oknum Dosen di Ruangannya

Oknum dosen UIN Raden Intan tersebut kini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Saat Kumpulkan Tugas Ini yang Dilakukan Oknum Dosen di Ruangannya
genieharrisonlaw.com
Ilustrasi 

JPU menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat saksi korban EP hendak mengumpulkan tugas Mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.

"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap JPU.

Saksi korban EP bersama IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut, yakni terdakwa Syaiful Hamali.

Kemudian, saksi korban bertemu terdakwa di depan ruang dosen pengajar.

Lalu, saksi korban berkata kepada terdakwa, “Pak ini saya mau ngumpulin tugas karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul.”

"Terdakwa kemudian masuk ke dalam ruangan dosen yang kemudian diikuti oleh saksi korban," ucap JPU.

Lanjutnya, di dalam ruangan tersebut, terdakwa berdiri membelakangi meja kerjanya dan berhadapan dengan saksi korban yang tengah berdiri.

Berita Rekomendasi

Kata JPU, saksi korban berkata kepada terdakwa, “Maaf Pak saya terlambat ngumpulin tugas, karena waktu UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu tugasnya dikumpul.”

"Tugas tersebut dibuka-buka sebentar oleh terdakwa lalu tugas tersebut diletakkan terdakwa di atas meja kerja terdakwa," kata JPU.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa melangkahkan kakinya satu langkah mendekati tubuh saksi korban sembari memegang lengan kanan saksi korban sambil berkata lembut, “Kebiasaan kamu ya.”

Beber JPU, saksi korban menjawab, “Ya pak minta maaf.”

Namun, tangan kanan terdakwa memegang lengan kiri saksi korban EP sembari mengelus-elus, dan dilanjutkan mengelus-ngelus dagu saksi korban sembari berkata, “Ini apa?”

Kata JPU, atas pertanyaan tersebut, saksi korban EP menjawab, “Jerawat, Pak.”

Lalu, terdakwa memegang dagu saksi korban dengan tangan kirinya dan mengelus pipi kanan dan kiri saksi korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas