Lima Debt Collector Ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak, Ini Penyebabnya
Saat berusaha merebut mobil dari korban, kelima pelaku ini berbagi tugas, empat memegangi seluruh tangan dan kaki korbannya.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Lima orang debt collector diamankan oleh Satreskrim Polresta Pontianak.
Mereka diduga melakukan perampasan sebuah mobil milik warga secara paksa di jalan Hijas Kota Pontianak, Selasa (23/7/2019) kemarin.
Mereka yang diamankan adalah MD, DP, BH, RA, dan DS tersebut saat ini telah di tahan di Mapolresta Pontianak pada hari ini.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak melalui Kanit 1 Harda (harta benda) Satreskrim Polresta Pontianak Iptu Sagi SH, mengungkapkan selain melakukan perampasan, kelimanya juga telah melakukan tindak kekerasan kepada korbannya.
"Mereka ini di amankan karena berawal dari laporan pengeroyokan atau bersama - sama melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap orang, dan tindak pidana perampasan terhadap satu unit mobil dayhatsu Siagra pada Selasa (23/7/2019) sore,"ungkapnya saat Press Release di Mapolresta Pontianak, Rabu (24/7/2019).
Saat berusaha merebut mobil dari korbannya, kelima pelaku ini berbagi tugas, empat memegangi seluruh tangan dan kaki korbannya.
Baca: Kasus Penarikan Paksa di Serdang Begadai, Ini Tips dari Polisi Jika Dicegat Debt Collector di Jalan
Ini membuat korban tidak dapat bergerak, kemudian satu sisanya mencari kunci mobil korban, lalu mobil tersebut di bawa pergi oleh para debkolektor tersebut dan diserahkan ke pihak finance.
"Mereka ini telah mengintai calon korbannya itu sejak pukul 11 siang. Saat itu mereke berusaha memberhentikan mobil korban di jalan, namun korbannya tidak terus jalan, dan akhirnya tiba di sebuah warung kopi di jalan Hijas, disitulah masing - masing pelaku ada yang memegangi kaki kanan, kaki kiri, tangan kanan, dan tangan kiri korban ini, sehingga kroban ini tidak bisa melakukan perlawanan, dan tersangka atas nama BH ini mengambil kunci mobil, yang ada di saku celana korban,"ungkapnya.
Iptu Sagi mengungkapkan bahwa korban sendiri mengaku bahwa ia memang memilki tunggaakan pembayaran beberapa bulan.
Namun korban mengaku telah membayar sebanyak 14 bulan sejak mobil itu dibelinya.
Ia mengatakan saat dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik, kelima tersangka tersebut dapat melihatkan surat kuasa dari perusahaan, namun kendati demikian, dijelaskan oleh Iptu Sagi perbuatan pelaku merupakan pelanggaran hukum karena merampas dan melakukan tindak kekerasan.
Baca: Kupas Tuntas Mobil Listrik Glory E3: Cuma 30 Menit Untuk Mengisi Cepat Baterai Sampai 80 Persen
Kelimanya akan dikenakan dengan pasal 170 KUHP, Lalu Pasal 365, dan akan dilapis dengan pasal 335.
"Kita akan kenakan mereka ini dengan pasal 170 KUHP, karena bersama - sama Melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang, Kemudian pasal 365 karena mengambil paksa kunci itu dan mobil itu, dan juga kita lapis dengan pasal 335,"jelasIptu Sagi.
Selain mengamankan para Depkolektor tersebut, pihak Kepolisian juga akan melakukan pemanggilan pihak leasing dan perusahaan yang bersangkutan untuk di minta keterangan terkait hal ini.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Rampas Mobil Yang Nunggak Secara Paksa, 5 Debkolektor di Pontianak ini Ciduk Polisi