Ratusan Pelajar di Tulungagung Berperilaku Homoseks Hingga Gubernur Melakukan Hal Ini
Dalam Pasal 1 disebutkan tegas bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa prihatin mendengar kabar yang menyebut ratusan pelajar di Tulungagung memiliki perilaku seks menyimpang.
Sebagaimana dirilis oleh KPA Tulungagung, ada ratusan pelajar di Tulungagung yang memiliki perilaku seks menyimpang penyuka sesama jenis. Angkanya ratusan orang dan sebagian besar masuk kategori pelajar.
Atas temuan itu, Khofifah segera melakukan koordinasi dengan sejumlah tokoh di Tulungagung dan menkroscek kebenarannya.
"Ternyata mereka menyampaikan mereka sudah mendengar ada indikasi begitu," kata Khofifah, Selasa (23/7/2019).
Baca: Alasan Putri Diana Tidak Menikah Lagi Baru Terkuak Sejak Wafat 22 Tahun Lalu & Dihalangi Orang Ini
Baca: Sumiati, Nenek 107 Tahun Berangkat Haji, Ini Lho Rahasianya Tetap Sehat
Baca: Fakta Jelly Jelo, Model Seksi yang Ditinggal Pacar saat Hamil, Punya Kisah Seram Jadi SPG
Baca: Polda Metro Akan Pelajari Putusan Praperadilan Pembatalan Tersangka Dirut Batavia Land
Tidak hanya itu, Khofifah juga sudah menyampaikan pada Pelakasana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan tindak lanjut terkait kasus yang terjadi di Tulungagung.
Secara khusus mantan Menteri Sosial ini meminta agar kelompok-kelompok yang terindikasi memiliki perilaku seksual menyimpang agar dilakukan tindak lanjut dengan pihak terkait.
Terutama pada mereka yang masih pelajar dan usia sekolah.
"Saya minta plt Dindik koordinasi dengan kepala sekolah rumpun yang terindikasi, jadi memang harus koordinasi semua lini. Apalagi yang terkomunikasikan dalam asosiasi," tegasnya.
Dengan tegas Khofifah menyebutkan bahwa aturan hubungan lawan jenis sudah ada di negara Indonesia. Dan hubungan antar sesama jenis tidak dibolehkan dalam undang-undang di negara kita.
Wanita yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU ini, aturan tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam Pasal 1 disebutkan tegas bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri.
Tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Bagi kami tegas referensinya adalah UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kalau disebut perkawinan yang sah itu harus dalam ikatan pernikahan," ucap Gubernur Khofifah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.