Ida Fitri, Pengunggah Foto Mumi Berwajah Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan
Ida Fitri (44), tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo di media sosial mengajukan penangguhan penahanan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Ida Fitri (44), tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo di media sosial mengajukan penangguhan penahanan.
Ida melalui pengacaranya sudah mengirimkan surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan ke Polres Blitar Kota.
"Kami mengajukan penangguhan penahanan untuk klien kami (Ida). Alasan permohonan pengajuan penahanan demi rasa kemanusiaan," kata pengacara Ida Fitri, Oyik Rudi Hidayat, Kamis (25/7/2019).
Oyik tidak menjelaskan secara detail alasannya mengajukan penangguhan penahanan untuk Ida.
Dia hanya mengungkapkan pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya demi rasa kemanusiaan.
"Klien kami akan kooperatif, dia tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ini hanya demi kemanusiaan saja," sambungnya.
Dikatakannya, surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya sudah dikirim ke Polres Blitar Kota sejak Jumat pekan lalu.
Sampai sekarang, pengacara masih menunggu keputusan dari penyidik Polres Blitar Kota.
"Suratnya sudah masuk Jumat pekan lalu, kami masih menunggu keputusan dari penyidik," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, membenarkan surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan memang sudah masuk di Polres Blitar Kota.
Penyidik masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan dari pengacara tersangka.
"Suratnya sudah masuk, masih kami proses. Kami menunggu kebijakan dari pimpinan," imbuh Heri.
Baca: Moeldoko: Koalisi Parpol Pendukung Jokowi Bisa Saja Plus-plus
Baca: Betulkah Hotman Paris Mualaf? Idolakan UAS, Hotman Paling Suka Kutipan Ustaz Abdul Somad Bagian Ini
Baca: Selain Nunung dan Jefri Nichol, Mbak You Terawang Akan Ada Banyak Seleb Tersandung Narkotika di 2019
Dikatakannya, proses penyidikan kasus itu di Polres Blitar Kota sudah selesai.
Penyidik sudah merampungkan berita acara pemeriksaan kasus itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.