Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ida Fitri, Pengunggah Foto Mumi Berwajah Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan

Ida Fitri (44), tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo di media sosial mengajukan penangguhan penahanan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ida Fitri, Pengunggah Foto Mumi Berwajah Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan
Surya/Samsul Hadi
Ida Fitri (berjilbab di belakang penyidik) saat keluar dari ruang pemeriksaan untuk dibawa ke sel tahanan wanita di Polsek Sukorejo, Rabu (17/7/2019). Surya/Samsul Hadi 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Ida Fitri (44), tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo di media sosial mengajukan penangguhan penahanan.

Ida melalui pengacaranya sudah mengirimkan surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan ke Polres Blitar Kota.

"Kami mengajukan penangguhan penahanan untuk klien kami (Ida). Alasan permohonan pengajuan penahanan demi rasa kemanusiaan," kata pengacara Ida Fitri, Oyik Rudi Hidayat, Kamis (25/7/2019).

Oyik tidak menjelaskan secara detail alasannya mengajukan penangguhan penahanan untuk Ida.

Dia hanya mengungkapkan pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya demi rasa kemanusiaan.

"Klien kami akan kooperatif, dia tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ini hanya demi kemanusiaan saja," sambungnya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan cetakan akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019)
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan cetakan akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019) (Surya/Samsul Hadi)

Dikatakannya, surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya sudah dikirim ke Polres Blitar Kota sejak Jumat pekan lalu.

Berita Rekomendasi

Sampai sekarang, pengacara masih menunggu keputusan dari penyidik Polres Blitar Kota.

"Suratnya sudah masuk Jumat pekan lalu, kami masih menunggu keputusan dari penyidik," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, membenarkan surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan memang sudah masuk di Polres Blitar Kota.

Penyidik masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan dari pengacara tersangka.

"Suratnya sudah masuk, masih kami proses. Kami menunggu kebijakan dari pimpinan," imbuh Heri.

Baca: Moeldoko: Koalisi Parpol Pendukung Jokowi Bisa Saja Plus-plus

Baca: Betulkah Hotman Paris Mualaf? Idolakan UAS, Hotman Paling Suka Kutipan Ustaz Abdul Somad Bagian Ini

Baca: Selain Nunung dan Jefri Nichol, Mbak You Terawang Akan Ada Banyak Seleb Tersandung Narkotika di 2019

Dikatakannya, proses penyidikan kasus itu di Polres Blitar Kota sudah selesai.

Penyidik sudah merampungkan berita acara pemeriksaan kasus itu.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas