Pencuri yang Disebut-sebut Memiliki Ilmu Menghilangkan Diri Diciduk Polisi, Begini Kronologinya
Ia diduga terlibat beberapa kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan barang berharga di rumah warga.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zainun Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - R (30), warga Desa Palak Hulu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap personel Sat Reskrim Polres Abdya.
Ia diduga terlibat beberapa kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan barang berharga di rumah warga.
Dari rumor yang beredar dalam masyarakat bahwa R dipercayai memiliki ilmu menghilangkan diri dalam menjalankan aksi pencurian.
Kalau di masyarakat Aceh lebih populer dengan ilmu perabun atau ilmu perabon.
Tapi praktek yang dilakukan pria ini berbeda.
Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK melalui Kabag Ops AKP Haryono SE, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH dalam Press Release di Aula Mapolres, Kamis (25/7/2019) menjelaskan, R ditangkap di jalan menuju Pelabuhan Labuhan Haji, Desa Pasar Lama, Labuhan Haji, Aceh Selatan pada 18 Juli lalu.
Baca: TKI Asal Aceh Sembunyikan Sabu di Bungkusan Susu
R jalan kaki ketika penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH.
Ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Laki-laki beristri ini diduga terlibat aksi curanmor milik Sufriani, warga Desa Pinang, Susoh, Jumat (31/5/2019) siang, dua bulan lalu.
Kemudian pencurian barang berharga di rumah M Nazir, warga Desa Rambong, Kecamatan Setia, Jumat (31/5/2019) malam, satu bulan lalu.
Berdasarkan laporan korban kepada polisi bahwa Sufriani selain hilang satu unit sepmor jenis Vario warna hitam juga uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta.
Sedangkan M Nazir melaporkan kehilangan 2 gelang emas (5 mayam), 1 gelang emas arab, satu jam tangan, satu Hp merek Samsung, aksesoris perhiasan serta uang tunai sejumlah Rp 5 juta.
Baca: Mobil Hybrid Mencuri Perhatian Pecinta Otomotif di GIIAS 2019
Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah M Nazir pada malam itu setelah mencongkel jendela.