TKI Ilegal Nekat Bawa Sabu-sabu dari Malaysia Demi Upah Rp 5 Juta
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, Munawir nekat membawa sabu-sabu seberat 8 kilogram dari Malaysia, demi mendapat upah Rp 5 juta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, Munawir (30) warga Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Aceh nekat membawa sabu-sabu seberat 8 kilogram dari Malaysia, hanya demi mendapat upah sebesar Rp 5 juta.
Munawir mengaku, barang haram itu merupakan titipan seorang warga Malaysia bernama Cek Mat untuk dibawa ke Kota Tanjungbalai.
Menurut tersangka, setibanya di Tanjungbalai akan ada seseorang yang akan menemuinya untuk mengambil titipan tersebut.
"Dijanjikan kalau jumpa sama orang yang jemput di Tanjungbalai, akan dikasih Rp 5 juta," kata Munawir dihadapan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Kamis (25/7/2019).
Pria yang sudah tujuh tahun bekerja sebagai TKI tak resmi di Malaysia, mengaku baru pertama kali mau membawa sabu-sabu ke Indonesia.
"Di Malaysia saya bantu orang jualan cendol, sudah tujuh tahun disana. Kalau bawa sabu-sabu baru pertama kali," ungkapnya.
Kasus ini terungkap bermula ketika petugas Sat Intelkam Polres Tanjungbalai mendapat informasi ada satu unit kapal tanpa nama bersandar di tangkahan H Alim di Jalqn Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapal tersebut diketahui baru saja melansir dan menurunkan 43 orang TKI ilegal dari Malaysia.
"Saat dilakukan pengecekan ditemukan 43 orang Wanai yang diduga TKI ilegal," kata AKBP Irfan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan milik seluruh TKI ilegal tersebut.
Baca: Pengakuan Brigpol IP Hingga Menembak Mati Ridwan yang Coba Memalaknya
Baca: Ida Fitri, Pengunggah Foto Mumi Berwajah Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan
Ternyata di salah satu tas ditemukan delapan buah bungkusan berupa enam bungkusan warna hijau dan dua bungkusan plastik yang telah dibalut lakban warna merah.
Tas tersebut diketahui merupakan milik Munawir alias Nawir.
"Begitu dibuka, bungkusan itu berisi diduga sabu-sabu. Setelah dilakukan pengujian, positif mengandung amphetamin," ungkapnya.
Atas temuan itu, maka tersangka Munawir bersama barang bukti yang berasal dari tasnya langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan penyelidikan.
Sedangkan 42 orang TKI ilegal lainnya, diserahkan ke Kantor Imigrasi Klas IIB Tanjungbalai.(ind/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Demi Uang Rp 5 Juta, Munawir Nekat Bawa Sabusabu dari Malaysia